Raden Ali: Kalau Ini Tidak Ada Tindak Lanjut Semuanya, Berarti Negara Kita Sudah Sakit
CB, TULUNGAGUNG-Polemik kasus panahanan anak dibawah umur yang terlibat bentrok antar perguruan silat di Tulungagung, diadukan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM. Diadukannya kasus tersebut, yakni setelah kali kedua upaya permohonan yang dilakukan LBH Bintara Center ke Forkompinda tak ada titik terang.
“Hari ini (Senin 31/02, red) LBH Bintara menemui Komnas HAM, berkaitan perkara yang di polres. Kita mengadukan tujuh orang Forkompinda dan satu Ketua IPSI,” kata Pimpinan LBH Bintara Center Raden Ali Sodiq kepada Cahaya Baru, Senin (31/01), via WhatsApp.
Berkaitan hal tersebut, lanjut Raden Ali, Komnas HAM akan melakukan pembentukan tim dan segera menyelesaikan permasalahan terkait penahanan siswa-siswa dan mahasiswa yang berkaitan dengan bentrok perguruan pencak silat.
“Upaya ini sebagai langkah yang kedua kalinya, setelah kita melakukan permohonan ke Forkompinda belum ada titik jelas,” ungkapnya.
Raden Ali juga mengatakan, dalam masalah ini Komnas HAM bakal membentuk tim, yakni bakal melibatkan lembaga-lembaga terkait. Diharap pula, dengan diadukannya kasus tersebut bisa menuai hasil maksimal pula.
“Ya supaya masalah ini sampai setuntas-tuntasnya. Semua ada aturannya, terkait dengan mekanisme hukum yang dilakukan oleh pemerintahan di Tulungagung,” jelas Raden Ali.
“Baik itu pihak kepolisian, Ndandim, kejaksaaan, Ketua Pengadilan, Ketua Pengadilan Agama juga termasuk dan Ketua IPSI Tulungagung,” kata Raden Ali.
Masih kata Raden Ali, jika Forkompinda tidak bisa memberi generasi perlindungan pada anak sekolah karena ubyak-ubyuk kenalan remaja berujung pidana, maka iapun bakal menyerahkan pada negara.
“Negara siapa, ya negara, termasuk pemerintah pusat dan sebagainya. Kalau ini tidak ada tindak lanjut semuanya, berarti negara kita sudah sakit,” ungkap Raden Ali seraya mengatakan bahwa ini adalah upaya penyelamatan pendidikan bagi masyarakat yang kena pidana karena bentrok perguruan.
Untuk itu, tambahnya, persoalan tersebut segera ada kejelasan dan masalah ini adalah tanggungjawab pemerintah. “Makanya ini harus segara diselamatkan. Dalam Undang-undang, bahwa setiap kejelasan itu memang tanggungjawab negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” paparnya.(Hsu)
