CB-Lumajang – Dugaan pungli yang dilakukan oknum koordinator Pasar Yosowilangun, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang Jawa Timur nampaknya akan berbuntut panjang, pasalnya pihak Dinas Koperasi Usaha Kecil Mengengah akan berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Lumajang terkait hasil pemeriksaan intern yang dilakukan terhadap dugaan pungli di Pasar Yosowilangun tersebut.
Plt Kepala Dinas Koperasi UMKM, Muhammad Ridha, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya Rabu (08/02/2023) hari ini, akan menemui Inspektorat.
“Sabar mas, besok anggota saya akan koordinasi dengan teman2 inspektorat,” tulis Plt dalam pesan singkatnya via WhatsApp, Selasa (07/02/2023).
Sementara itu, Inspektorat pembantu (Irban) V atau Irbansus/Investigasi, A’an, mengatakan bahwa, Inspektorat Lumajang sudah menyiapkan pemanggilan kepada pihak terkait.
“Sebelum kita melangkah, itu dari atasan harus memanggil, memeriksa dan melaporkan hasilnya,” ucap A’an.
Aan menambahkan, jika yang bersangkutan oknum itu berstatus ASN, maka itu menjadi tanggung jawab dari Dinas terkait, dari pemanggilan atau laporan itulah, baru inspektorat akan melangkah.
“Jadi, Inspektorat sekarang belum memanggil. karena, kita sedang menunggu hasil pemeriksaan atasan (dinas.red),” katanya.
“Namun, karena dugaan ini sudah sebulan lebih, maka Inspektorat menilai bahwa ini sudah cukup. Sehingga, Dinas akan kita panggil untuk memvalidasi data dari hasil pemanggilan dan pemeriksaan yang bersangkutan.
“Inikan sudah sebulan, jadi inspektorat menilai ini sudah cukup. Jadi, dinas akan kita panggil. Bagaimana hasilnya, itu akan divalidasi. Jadi, tinggal melihat nanti bagaimana yang pasti, semua akan kita validkan,” terang A’an.
Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang, Ahmad Taufik, menyampaikan bahwa jika dugaan Pungli itu memang benar terbukti, maka itu akan menjadi pelanggaran berat.
“Karena ini masih diduga ya, tapi kalau itu memang terbukti maka sanksi beratnya itu bisa penurunan jabatan, pembebasan jabatan, kemudian pemberhentian,” tegas Kepala BKD
Taufik menjelaskan bahwa pungli itu termasuk kategori dalam pelanggaran berat.
“Kalau menurut saya, Pungli itu termasuk kategorinya berat. Itu, secara kasatmata dan kita harus melihat secara detail. Untuk lebih detailnya, tentu biar dilihat oleh teman-teman inspektorat ketika melaksanakan pemeriksaan,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, viral dugaan pungutan lahan parkir dibalek MoU pasar Yosowilangun pihak pihak terkait dipanggil Diskopindag Lumajang, dan diduga ada upaya menyiasati pungutan parkir, pihak pasar munculkan karcis penitipan motor.
Selain itu media juga dapatkan temuan terkait sewa tempat perlombaan burung setiap hari Rabo dan Sabtu panitia harus membayar Rp.250,000 perbulan kepada koordinator pasar dan berkwitansi.
Selanjutnya pihak panitia sebut saja Subaidi ketika dikonfirmasi merasa keberatan dengan harus membayar sebesar itu, karena menurutnya tidak sesuai dengan pendapatan setiap perlombaan. bahkan, untuk bulan Januari tanggal 3/2023 setor, kemudian tanggal 31 Januari ditagih lagi oleh petugas pasar dan harus membayar lagi ,”tuturnya kepada wartawan.
Sementara pihak Dinas Koperasi UMKM,Muhammad Ridha dikonfirmasi melalui selulernya masih belum berikan keterangan yang jelas terkait sewa lahan dipasar patok Yosowilangun, hanya ia menyampaikan, akan menindaklanjuti informasi ini,”tulisnya diwhatsApp
Repirter:Har/Gus
