Surabaya,Cahaya Baru- Saat ini tingkat kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor masyarakat saat ini baru 44%. Masih ada potensi pendapatan pajak sekitar Rp 120 Trilyun dari pajak kendaraan bermotor. Pertanyaan sekarang apakah semua kendaraan yang belum membayar pajak tersebut, bagaimana kondisinya? Juga ada beberapa alasan masyarakat tidak mau membayar Pajak Kendaraan Bermotornya sampai bertahun-tahun bahkan sampai lebih sari lima tahun. Padahal masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor harus didaftar ulang setiap lima tahun.
Baru-baru ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) memberi informasi perihal adanya penegakan berupa penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jika tidak membayar pajak selama 2 tahun ramai diperbincangkan. Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan bahwa jika STNK yang tidak dibayar selama dua tahun dapat dihapus datanya. Artinya ketika tahun kelima saat pendaftaran ulang STNK tidak dilakukan hingga tahun kedua setelahnya si pemilik tidak membayar pajak kendaraan bermotornya maka kepolisan akan menghapus data registrasi dan indentifikasi kendaraan bermotor tersebut.
Akibatnya adalah jika data registrasi dan identifikasinya dihapus maka kendaraan yang bersangkutan tidak boleh digunakan lagi karena tidak terdaftar dalam data kendaraan bermotor dan menjadi kendaraan bodong seperti odong-odong. Jika dipakai maka akan dikenakan sanksi hukum dan bisa disita oleh pihak kepolisian. Berarti kendaraan bermotor tersebut hanya bernilai sebagai besi tua saja atau hanya bisa menjadi barang koleksi pajangan di rumah saja.
Aturan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 74. Dijelaskan pada Pasal 74. Diatur dalam pasal 74 itu bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya dua tahun setelah habisnya masa berlaku STNK. Artinya pemilik kendaraan harus disiplin membayar pajak kendaraan bermotor miliknya setiap tahun agar bisa mendaftar memperpanjang STNK nya pada setiap tahun kelima.
Jika pemilik tidak disiplin membayar pajak setiap tahun hingga tahun kelima maka tidak akan bisa memperpanjang STNK kendaraan bermotornya. Pemilik akan bisa membayar pajak pada tahun berikutnya harus membayar pajak terhutang dan membayar perpanjangan STNK yang harusnya dilakukan setiap tahun kelima. Jika pembayaran pajak terhutang dan tidak diperpanjangnya STNK tahun kelima maka si pemilik tidak akan bisa membayar pajak tahun berikutnya.
Akibat pemilik selanjutnya pada tahun keenam dan selanjutnya tidak akan bisa membayar pajak lagi. Sesuai aturan pasal 74 UU LLAJ, jika sampai dua tahun setelah STNK tidak diperpanjang, pemilik tidak juga membayar pajak maka Kepolisian akan mencabut data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang bersangkutan.
Untuk menghindari pencabutan atau penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor kita maka bayarlah Pajak kendaraan bermotor kita secara disiplin setiap tahun. Membayar pajak maka kita akan mendukung pemerintah melakukan kerja-kerja pengawasan di bidang transportasi dan lalu lintas dalam membangun keselamatan bagi pengguna kendaraan bermotor di Indonesia. Sebagaimana dalam Pasal 64 UU LLAJ ayat (3) menyatakan bahwa Registrasi Kendaraan Bermotor di Indonesia adalah bertujuan bertujuan untuk:
a. tertib administrasi;
b. pengendalian dan pengawasan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Indonesia;
c. mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan;
d. perencanaan, operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
e. perencanaan pembangunan nasional
Hindari kendaraan bermotor kita menjadi kendaraan bodong seperti odong-odong atau menjadi seharga besi tua dengan
membayar pajak kendaraan bermotor secara disiplin setiap tahun.(er)