CB, Surabaya – Komisi D DPRD Kota Surabaya gelar rapat koordinasi terkait gaji outsourcing di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang di pimpin ketua Komisi D DPRD Surabaya, hadir juga Ka. Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ka. Dinas Pendidikan dan Ka. Bagian Pengadaan Barang/jasa dan Administrasi Pembangunan yang di selenggarakan di ruangan Komisi D
DPRD Surabaya.(9/2).
Tjutjuk Supariono Anggota Komisi D DPRD Surabaya mengatakan sebenarnya problemnya adalah sosialisasi dari Pemerintah Kota, itu memberikan sosialisasi ke pada Opd Opd terkait Perpres biar teman outsourcing ini mengerti dan mengenal perubahan yang baru, berdasarkan beban kerja dan pendidikan sesuai
yang disampaikan kepala Dinas BKPSDM.
“Supaya tidak simpang siur beritanya kalau bisa Dinas memberi penjelasan kepada kepala Opd masing masing biar kepala Opd yang menjelaskan pada masing masing tenaga outsorcing di Surabaya,” kata Tjutjuk.
Anggota Komisi D DPRD menambahkan kurangnya informasi yang di terima teman outsourcing karena
bagaimanapun juga kita harus mengacu pada peraturan pusat, karena kalau tidak mengacu pada peraturan pusat otomatis batal peraturanya.
“Bukan penurunan tapi penyesuaian jadi penyesuaian berdasarkan beban kerja juga pendidikan,” imbuhnya.
Tjutjuk mengharapkan agar segera dilakukan sosialisasi karena bagaimanapun juga Pemkot tidak akan mungkin melangar yang sudah di tentukan permen tadi.
“Jadi segera disosialisasi agar outsourcing itu tahu betul perubahan perubahan yang terjadi,” ucapnya.
Ia juga menyoroti bagaimana hak outsourcing ketika melahirkan,karna banyak sekali tenaga outsourcing kebingungan cuman di kasih waktu tiga hari, dan dengan waktu tiga hari kan ngak mungkin bisa, bagaimanapun juga seorang wanita melahirkan dalam tiga hari harus masuk, kan tidak bisa, tadi di beri solusi dari pak Samsul bahwa kalau bisa itu berhenti dulu setelah itu nanti di kontrak lagi.
Anggota komisi D melanjutkan yang serig terjadi dilapangan adalah ketika tenaga outsourcing wanita ini ijin melahirkan satu bulan dua bulan setelah itu tidak dipakai lagi, maka itu saya minta ketegasan lagi, ketegasan dari Pemkot Surabaya, karyawan yang melahirkan meskipun kontrak
masih di pakai lagi karena banyak faktor beberapa di lapangan ada guru kontrak terpaksa putus kerja karena melahirkan nglamar lagi ngak bisa, ada beberapa outsourcing di beberapa Opd DPRD terpaksa tiga hari seminggu baru masuk dan itu sangat sakit ketika melahirkan.
“Saya rasa Surabaya sebagai Kota sangat menyanjung tinggi jender wanita melindungi wanita, seharusnya hal ini perlu di sosialisasikan bagaimana tenaga kontrak itu bisa kerja lagi,” pungkasnya. (lang)
