CB-Tanah Bumbu – Unit Sat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu menciduk dua pelaku yang disinyalir pengedar sabu, yakni inisial AR(36), Jalan Pelabuhan Speed, Rt 006/002, Desa Sejahtra, Kecamatan Simpang Empat , Kabupaten Tanah Bumbu, 14/02/23, sekitar pukul 19.30 wita.
Pada momen itu, Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, SIK melalui Kasi Humas. AKP. Saryanto menjelaskan, selanjutnya petugas juga mengamankan pengedar sabu yang lain, berinisial SN(34), Jalan Pelabuhan Ferry, Kelurahan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas, yaitu,
1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1 gram,
1 unit Hp merk REDMI warna biru,
1 unit Hp merk SAMSUNG warna hitam,
1 buah pipet kaca,
1 buah mancis,
1 buah bong serta
1 buah kemasan sachet.
Lanjut AKP. Saryanto menjelaskan bahwa berawal dari informasi masyarakat lalu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, mengamankan dua pelaku pada hari Selasa tanggal 14, Februari 2023 sekitar 19.30 wita di Jalan. Pelabuhan speed Rt 006 Rt 002 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, ungkapnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti digelandang ke Polres Tanah Bumbu, guna proses hukum lebih lanjut, ungkap AKP. Saryanto.
Jhon/Real
