CB,- Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Tanah Bumbu mengamankan wanita berinisial RY (35) alias Naya yang ditengarai melakukan penipuan dengan modus jual beli arisan bodong.
Pada momen itu, Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, SIK melalui Kapolsek Simpang Empat, AKP Tony Haryono bersama Kasat Reskrim AKP. Endris Ary Dinindra dan Kasi Humas AKP. Saryanto, membenarkan telah mengamankan tersangka diPolres Tanah Bumbu.
Berawal laporan dari korban, lalu tersangka RY alias Naya di panggil untuk diperiksa sebagai saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka untuk dilakukan penahanan pada Tanggal 20/02/23, jelasnya dia di kantor Polsek Simpang Empat, Senin (27/2/2023).
Dijelaskan oleh petugas, berawal saat tersangka menawarkan kepada korban, Rima Dewi Rahayu terkait arisan senilai Rp 10 Juta dan akan cair Rp 15 Juta satu bulan setelahnya.
Akan tetapi setelah itu ternyata arisan yang dijual oleh tersangka tersebut tidak ada alias bodong,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, terungkap jumlah korban lebih dari satu hingga diduga kerugian korban mencapai puluhan juta.
Sementara ada 1 korban yang melaporkan tersangka, sedangkan yang lain masih belum diungkapnya, jelas nya.
Tersangka mendekam di sel tahanan Polres Tanah Bumbu guna mengikuti proses hukum.
Adapun barang bukti yang sudah diamankan petugas berupa screnshot chat WhatApp massengger berisi percakapan antara tersangka dan korban saat menawarkan arisan bodong. Selain itu juga, bukti lain rekening koran korban, ungkapnya.
Tersangka akan diancam dijerat Pasal 378 junto 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Sedangkan hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara.
Lanjut para korbannya, diantaranya Dewi mengaku tidak akan berdamai dengan tersangka.
Para korban harapkan proses hukum berjalan sampai ke persidangan, ungkapnya.
(Jhon /Real)
