CB_Tanah Bumbu – Peristiwa kebakaran dialami oleh Korban Minok, (61), Nganjuk 01 Juli 1962, yang merupakan seorang wanita, sebagai tani, Desa Karang sari Rt. 05 Kec. Kusan hulu Kabupaten Tanah Bumbu yang terjadi , 28/02/23, sekitar pukul 10.30 wita.
Pada momen itu,Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, SIK melalui Kasi Humas, AKP. Saryanto menjelaskan adapun barang bukti yang dialami oleh korban, yakni diantaranya, Kayu yang terbakar dan KWH Listrik yang sudah terbakar.
AKP. Saryanto menerangkan atas peristiwa itu, bahwa pengamatan titik api berasal dari kamar Ibu Minok yang berada di kamar belakang, ungkapnya.
Saat itu rumah korban Desa karang sari Rt. 05 Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu telah terjadi kebakaran di rumah Minok Binti Mirimun (Alm) anak korban sedang tidur di kamar depan terbangun karena mencium bau minyak bensin dan setelah itu mendengar suara korek api yang di hidupi dari dalam kamar korban dan mendengar suara sambaran api ke minyak kemudian saksi berusaha membuka pintu kamar korban namun tidak bisa karena pintu kamar di kunci dari dalam pada saat itu api menyala dan saksi kluar rumah meminta pertolongan kepada tetangga yang berjarak kurang lebih 50 meter dari tempat kejadian, kemudian kembali kerumah api makin membesar dan membakar badan rumah warga pun membantu mengupayakan memadamkan api, namun api tidak bisa dipadamkan karena api dengan cepat membakar rumah milik korban karena rumah terbuat dari kayu yang mengakibatkan api cepat membesar.
Sedangkan korban jiwa 1 orang yang terpanggang di dalam kamar hingga meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan saksi sebelum kejadian kebakaran korban kenuju ke warung untuk membeli minyak jenis pertalite sehingga menyebabkan kebakaran tersebut diduga berasal dari kamar korban kerugian di taksir sekitar kurang lebih Rp 100.000.000, unkap AKP. Saryanto.
Jhon / Real
