Konflik Sengketa Tanah Para Penggugat Hadir Di Persidangan PA Lumajang

CB,- Lumajang – Para Penggugat telah mengajukan gugatan terkait konflik sengketa tanah milik  B.Satimun (Alm) para penggugat bersama kuasa hukumnya  menghadiri sidang pertama di Pengadilan Agama (PA)kamis 2/3/2923.

Tanah waris atau peninggalan orang tua kerap kali menjadi persoalan bahkan menjadi pertikaian antar saudara bahkan memicu perpecahan yang akhirnya berujung ke pengadilan.

Seperti halnya yang terjadi di Desa Mangunsari Kecamatan Tekung – Lumajang dimana ada 5 bersaudara berselisih dan berebut atas kepemilikan tanah peninggalan orang tuanya hingga berujung menempuh jalur hukum dan berujung kepengadilan.

Raka Indra Atmaja SH. selaku kuasa hukum dari 4 bersaudara Salim(Alm) Timah, Sarim dan Sagi, menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan pembatalan akte hibah atas nama (Trs) ke Pengadilan Agama (PA) Lumajang karena dinilai tidak sah atau cacat hukum.

“Hari ini kita mengajukan hibah di Pengadilan Agama Lumajang, hibah itu dari ibuknya bu Tima ke adiknya, nah dalam proses hibah itu tanpa diketahui oleh ahli waris yang lain sehingga kita mengajukan pembatalan hibah itu karena kami nilai cacat hukum,” Ujar Raka Indra Atmaja SH, kepada media.

“Mereka ini 5 bersaudara, namun hanya satu atas nama Bu Trs yang menguasai tanah dan menerima hibah tersebut, sebenarnya yang dihibahkan itu setengah dari tanah tersebut namun yang muncul hibahnya keseluruhan dari tanah tersebut, sementara 4 orang saudara lainnya tidak terima akan munculnya akte hibah tersebut dan melakukan gugatan ke Pengadilan Agama untuk pembatalan hibah,” imbuh pengacara muda ini.

Raka menjelaskan bahwa dirinya sebagai kuasa hukum dari 4 orang diantaranya bu Tima dan saudaranya yang lain atas dugaan munculnya akte hibah ini.

“Yang lain belum menerima haknya, sama bu Trs direbut semua, menurut saya keabsahaan akte hibah ini perlu dipertanyakan, makanya kami mengajukan gugutan akte hibah tersebut, akte hibah sepengetahuan saya dibuat oleh notaris,” paparnya.

“Mediasi sudah sering dilakukan namun belum ada titik jelas, ini sidang pertama dan pihak lawan tidak datang, nanti kita lihat sidang kedua apakah dia datang atau tidak yang dijadwalkan minggu depan,” pungkasnya.

Informasi yang berhasil kami himpun di Cahayabaru.id bahwa permasalahan tanah ini berawal saat munculnya akte hibah yang dikuasai oleh satu orang ahli waris saja yaitu Trs, padahal tanah tersebut masih merupakan tanah gantungan milik ahli waris bersama 5 bersaudara yakni Slm, Tmh, Srm, Sg, dan Trs yang merupakan anak dari Bu Satimun (Alm).

Karena kejadian tersebut, 5 saudara ini akhirnya menempuh jalur hukum untuk memastikan siapa yang berhak atas tanah tersebut, dan bagaimana pula proses pembuatan akte hibah tersebut, (Bersambung). (Hardi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *