PP Tanbu Amankan Sejumlah Minuman Beralkohol

CB,- Tanah Bumbu – Dalam rangka menertibkan minuman berakohol, Satpol PP Tanah Bumbu dan Damkar Tanah bumbu, telah melakukan Rajia dalam rangka melakukan pengawasan dan penanganan atas kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten tanah bumbu No 5 Tahun 2005,tentang larangan peredaran minuman beralkohol Minggu, 28/02/23.

Kasatpol PP, Drs Anwar Salujang mengatakan Kepada media, pihaknya telah berhasil mengamankan 245 botol minuman beralkohol di dua tempat yang berberbeda.

Berjumlah empat DOS minuman beralkohol diamankan disebuah warung kopi terletak dipinggir jalan,Kecamatan Sungai Loban,13 DOS diwarung kopi terletak dipinggir jalan Kecamatan Angsana ujar, Anwar Sajujang.

Turut serta dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Satpol PP dan Damkar, Kabid Penegakan Peraturan Perundang Undangan (PPUD),Kasi PPKP, Kasi Binwas, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Petugas Tindak Internal(PTI),Stap Bidang Penegakan.

Dua warung kopi yang disinyalir telah melakukan pelanggaran terhadap Perda tersebut,telah diamankan oleh petugas Satpol PP bersama barang bukti guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)

Selain itu, Anwar juga menghimbau pihaknya akan terus melaksanakan razia terhadap penyakit masyarakat apalagi sudah mendekati Bulan Suci Ramadhan kami akan tingkatkan lagi pengawasannya, ungkapnya.
(Jhon/Real)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *