Soal ‘Praktek Pungli’ di SMPN 1 Sumbergempol, LPKP2HI Temui Sekdin Disdikpora

CB, TULUNGAGUNG – Merasa tak puas statement Kepala Sekolah SMPN 1 Sumbergempol terkait pungutan liar di sekolah setempat, Ketua Lembaga Pengawas dan Pemantau Penegak Hukum (LPKP2HI) Tulungagung Sugeng Sutrisno temui Sekretaris Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Dispendikpora) Tulungagung Saifudin Juhri, Rabu (01/03).

Saat ditemui Sekretaris Dispendikpora, Ketua LPKP2HI ini langsung menyampaikan perihal aduan beberapa wali murid adanya iuran untuk fhoto ijazah Rp. 30.000, biaya study tour sebesar Rp. 850.000 yang dianggap siswa terlalu mahal.

Selain itu, menurut Sugeng sutrisno, siswa yang menerima dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari pemerintah sebwsar Rp. 250.000 itu, yaini uangnya tidak diberikan kepada siswa, namun siswa hanya diberikan topi, dasi dan sepasang baju olah raga. Selain itu, menurut pria penuh tato dibadannya itu, dirinya juga menanyakan kegunaan dana BOS tahun 2019 – 2021 saat pandemi Covid-19 siswa belajar melalui daring tak jelas kegunaannya.

Dalam hal ini, Sekretaris Dispendikpora Tulungagung menyampaikan, bahwa untuk study tour bukan kemauan pihak sekolah. Dan, menurutnya, pihak sekolah hanya membuat angket sebagai pilihan mau study tour kemana dan pembiayaannya sudah dibahas bersama-sama orang tua siswa.

Terkait BSM, tambah Sekretaris Dispendikpora Tulungagung, yakni perintah dari dinas sesuai dengan petunjuk teknisnya, yang mana uang tunai itu diberikan kepada siswa setelah diambil oleh petugas sekolah, alias tidak diberikan berupa uang. Dan, setelahnya, masukan atau laporan bakal ditindaklanjuti kebenarannya.

“Bila mana nanti diberikan dalam bentuk barang nanti pihak sekolah akan saya suruh untuk menggati uang tersebut dan akan kita beri sanksi asminitratib berupa teguran,” katanya.

Selain itu, tambahnya, masalah tersebut juga akan menjadi bahan laporan ke Kepala Dinas Pendidikan. “Jadi kalau masalah dana BOS tahun 2019 -2021 itu kan sudah lama. Mungkin datanya sudah tertimpah timpah,” beber Saifudin Juhri.

Sementara itu, Sugeng Sutrisno ketika dicomfirmasi hasil dari pertemuan dengan Sekdin Disdikpora Tulungagung mengatakan, klarifikasi terkait dana BOS saat masa pandemi Covid-19 adalah hak siswa.

“Jadi wajar kalau kami menanyakan, sebab dana BOS itu dari pemerintah untuk biaya pendidikan siswa, dan klarifikasi kami hanya normatif. Padahal jelas, di SMPN 1 Sumbergempol ada pungli, penahanan ijazah, juga penyimpangan dana BOS dan penyalah gunaan kewenangan,” katanya.

Untuk itu, imbuhnya, ia bakal membawa masalah ini pada APH. “Kami akan lapokan hal ini ke ombudsman dan saber pungli,” paparnya.(rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *