CB,- Ditreskrimsus – Polda Jatim bersama Polresta Malang Kota berhasil mengungkap dan menangkap kasus robot trading (ATG) yang terjadi pada tanggal 25 November 2021 sampai dengan tanggal 21 Sebtember 2022 sekitar pukul 13. 00 WIB

Identitas pelaku Wahyu Kenzo Embong Brantas Kelurahan Kidul Dalam Klonjen Kota Malang tinggal di Perum Grand Permata Jingga Mangliawan Pakis Malang Crazy Rich Surabaya ,Wahyu Kenzo founder robot rading Auto Trade Gold (ATG)ditangkap di sebuah Cafe LFYJl Semeru Kelurahan Oro Oro Dowo Kecamatan Klonjen Kota Malang Jawa Timur .
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto didampingi oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dan Kapolres Malang Kota Budi Hermanto pimpin ungkap kasus tindak pidana melanggar UU Perdagangan, ITE dan Pencucian uang dari keterangan sementara mencapai 9 Trilyun Rupiah dengan jumlah korban 25 ribu orang tidak hanya di Indonesia saja bahkan di luar negeri.
Dalam konferensi Pers yang digelar di Polda Jatim ,Kapolres Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan ,” pada bulan Juli 2021 Dinar Wahyu Setiawan ( Wahyu Kenzo) Crazy Rich memerintahkan saudara RE untuk menemuai korban guna menerangkan tetkait Robot Reding Auto Trade Gold (ATG)
Pada tanggal 25 November 2021 setelah dipresentasikan yang bersangkutan memerintahkan karyawannya untuk mentrasfer sejumlah uang .Pertama pada tanggal 26 November 2021 BE orang kepercayaan pelapor untuk membeli Robot senilai Rp 42 158.376 yang ditrasfer ke rekening Mandiri atas nama PT Pansaky Berdikari Bersama
Kedua Deposid uang senilai Rp 1.999.996. 448.ditrasfer ke rekeni Mandiri atas Nama
Desi Dwiastuti Widiasa tetapi pada tanggal 27 Januari 2022 ditutup.Pada tanggal 27 Januari 2022 melihat akunMTA milik pelapor mengalami profit, tanggal 27 Januari 2021 pelapor MY mentransfer kembali sejumlah uang Rp 4.000.006.320 ke nomer rekening atas nama Panterawork Buddy .
Kemudian pada tanggal 18 Februari dilakukan penarikan dengan awalnya diajukan Withdraw USD 25.000 namun gagal atau di pending karena penarikan terlalu besar, dibatasi hanya boleh menarik sejumlah USD 2.000 (dua ribu dollar). Setelah itu dilakukan penarikan USD 2.000 (dua ribu dollar) di tanggal 18 Februari 2022 melakukan transaksi lagi ternyata masih gagal, karena bertahap mentenen terhadap selver atau aplikasi tersebut sehingga dalam artian dipending tidak bisa melakukan transaksi ungkap,” Budi Hermanto Rabu ( 08/03 /2023) di Polda Jatim
Untuk barang bukti yang kita amamkan berupu;
8 kardus berisi minuman nutrisi Greenshake dan Gluberry dari PT PBB Pansaka ,1 lembar screenshot print out bukti setoran tunai tertanggal 26 Noverber 2021, 1 lembar screenshot print out bukti setoran tertanggal, bukti setoran tertanggal 27 Januari 2022, 1 buah fleshdisk isi percakapan dari aplikasi media sosial whasapp artara BH dan RR, dan 3 buah Hend Phone .
Untuk Pasal kita jerat Pasal berlapis Pasal 116 Jo Pasal 65 ayat ( 2) UU RI No 7 Tahun 2014 tetang Perdagangan .
Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UURI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Tahun 2016 Tentang ITE .Pasal 378 dan 372 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentan Pencucian uang ancaman hukuman 20 tahun penjara denda 10 Milyar Rupiah,”Pungkasnya. (Pri)
