Merasa Tertipu Jual Beli Tanah, Warga Wotgalih Mengadu Ke Polres Lumajang

CB-Lumajang, Merasa dipermainkan atas dugaan penipuan terkait jual beli tanah warga desa Wotgalih – Yosowilangun mengadu ke Polres Lumajang.

Sutarmo alias Ambar asal dusun Krajan RT 07 RW 02 Wotgalih awalnya membeli sebidang tanah di Dusun Krajan Wotgalih kepada H.Samsuri asal Dusun Meleman RT 04 RW 03 pada tahun 2017, seharga Rp 90 juta dengan bukti kwitansi bermaterai dengan di saksikan oleh dua orang saksi yakni Wiwid dan Supiani serta di tanda tangani oleh H. Samsuri, namun hingga saat ini buku ataupum akte jual – beli tidak ada wujudnya.

“Saya sering kali menanyakan surat tanah tersebut namun hingga saat ini tidak ada wujudnya, alasannya buku tanah tersebut dibawa anaknya, saya sudah beberapa kali memcoba melalukan mediasi, sempat minta tolong bapak Kades, juga ke babinsa dan babinkamtibmas, namun tidak ada hasil”, ujarnya sabtu (11/03/23).

“Oleh karena itu kami mengadukan hal ini pada pihak Polres Lumajang, 8/3/2023 dengan harapan ada solusi dan kejelasan terkait surat kepemilikan tanah yang saya beli tersebut, dan kami juga meminta pertanggung jawaban terhadap para makelar tanah waktu itu Muksin dan Wiwid”, Imbuhnya.

Sutarmo menjelaskan waktu itu H.Samsuri berjanji kepada kami jika buku tanah tersebut akan diserahkan tiga hari dari transaksi pembayaran,

“Setelah sampai tiga hari, buku tanah tak kunjung diserahkan hingga sampai bertahun – tahun dengan alasan yang tidak jelas kepastiannya,” ungkap Sutarmo

 

Terpisah, H.Samsuri ketika ditemui dirumahnya membenarkan jika dirinya telah menjual sebidang tanah sawah miliknya, namun ketika ditanya.kenapa proses jual belinya tidak diselesaikan ia mengatakan bahwa buku tanahnya disembunyikan oleh putranya H.Haqi.

Sementara H.Haqi yang ditemui di rumahnya untuk konfirmasi apakah benar kasus jual beli tanah ini belum ada kesepakatan proses pengalian nama. ia membenarkan,dan mengatakan jika tanah yang dijual oleh aba saya itu tanah miliknya.

“Tanah itu atas nama saya dan itu milik saya, saya beli dengan uang hasil saya kerja di Arab saudi, dan buku kepemilikan tanah itu diserahkan kesaya oleh abah, bukan saya yang ambil atau merampas dari abah, awalnya saya tidak tahu kalau tanah itu dijual,” paparnya.

“Dulu sempat kesini bersama babinsa dan babinmas, saya suruh nambahi 25jt baru saya berikan buku tanah tersebut, namun hingga saat ini tidak ada tembusan, ya sudah saya biarkan,” tambahnya.

Hal tersebut berbeda dengan apa yang telah disampaikan oleh para saksi yang mengatakan bahwa tanah sawah tersebut asli milik H.Samsuri/Samin bukan milik H.Haqi.

Terpisah Kepala Desa Wotgalih Yosowilangun, Lestari menyampaikan bahwa terkait tanah tersebut sudah sempat dimediasi namun belum ada titik temu.

“Dulu pernah mediasi didampingi babinsa dan babinmas di rumah H.Haqi namun tidak ada titik temu dan kedua belah pihak bersikukuh dengan pendiriannya”, pungkasnya.

Sutarmo, minta agar pihak ke polisian resor Polres Lumajang segera panggil selaku penjual,saksi, dan makelarnya,”pintanya.

Reporter:Har/tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *