Dalam Waktu 5 Jam, Jasa Raharja Selesaikan Santunan Korban Laka di Dampit Kabupaten Malang

MALANG ,Cahaya Baru – PT Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
penyelenggara program perlindungan dasar kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan,
terus berupaya mengoptimalkan peran dan fungsinya dalam memberikan perlindungan
korban kecelakaan. Terbaru, Jasa Raharja Malang telah menyelesaikan proses
pencairan santunan untuk korban meninggal dunia dalam kecelakaan yang terjadi pada
Selasa (15/03) di Jalan Raya Semeru Selatan, Dampit, Kabupaten Malang dalam kurun
waktu 5 jam
Eko Mulyanto selaku Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Malang mengatakan bahwa
pihaknya melakukan langkah proaktif dalam merespon setiap kasus kecelakaan yang
terjadi. “Begitu mendapat info kasus kecelakaan dari media sosial, kami segera
melakukan koordinasi khususnya dengan Unit Satlantas Polres Malang. Setelah
memastikan status keterjaminan korban, kami langsung jemput bola dalam
melaksanakan survei ahli waris dan proses penyelesaian santunannya. Langkah-langkah
yang dilakukan merupakan bagian dari pelayanan santunan yang cepat dan tepat,
sehingga santunan meninggal dunia tersebut dapat diselesaikan dalam waktu 5 jam
setelah terjadinya kecelakaan,” imbuhnya
“Jasa Raharja juga telah melakukan digitalisasi kerja sama dengan instansi terkait. Salah
satunya dengan Korlantas Polri melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management
System) yang mengintegrasikan data kecelakaan secara langsung kepada Jasa Raharja
untuk kecepatan keterjaminan korban dan dengan Dukcapil yaitu integrasi data
kependudukan yang memudahkan Jasa Raharja dalam penentuan Ahli Waris korban.
Hal ini tentu memberikan kemudahan pelayanan Jasa Raharja kepada para korban
sehingga dapat tertangani dengan cepat,” tambah Eko Mulyanto (Erni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *