Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu Amankan Pelaku, Ops Sikat Intan 2023

CB,- Tanah Bumbu – Petugas mengamankan seorang pelaku (TO) berinisial R, 31/03/23 yang ditengarai telah melakukan penganiayaan kepada korban.

Pada momen itu, Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo, S.ik melalui Kasi Humas, AKP. Saryanto mengatakan, pelaku merupakan (TO) daftar pendarian orang (DPO) yang buron selama 1 ,5 tahun) di Jl. Hidayah Rt. 02 Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu terkait dugaan Tindak Pidana Penganiayaan.
Sebelumnya terjadi peritiwa itu pada, 03 November 2021 sekitar 19.30 wita

Dijelaskan AKP. Saryanto bahwa tanggal 03/ 11/21 sekitar 19.30 wita dijalan Hidayah Gang Kelapa 2 Rt. 07 Desa Bersujud kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku.

Berawal dari korban melintas dijalan Hidayah di jalan tersebut ada genangan air dan pelaku pada saat itu ingin mengisi galon dan pada saat korban lewat pelaku kena percikan genangan air kemudian pelaku mengikuti korban dan langsung memarahi dan mengingatkan kalau lewat jangan kencang-
kencang kemudian korban minta maaf dan pelaku tetap tidak terima dan langsung memukul korban di bagian hidung sebanyak 2 kali dan bagian pipi sebelah kanan sebanyak 1 kali dengan gogem bentah ketika itu pelaku juga ada mengeluarkan senjata tajam, atas kejadian itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.

Selanjutnya tersangka diamankan di Polres Tanah Bumbu guna Proses hukum, ungkap AKP. Saryanto.
(Jhon/Real)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *