Cb, Lamongan – Pekerjaan pembangunan rabat beton jalan poros Desa Tanggungan, Kecamatan pucuk Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Soalnya, proyek pengecoran jalan rabat beton diduga banyak kejanggalan. Seperti,saat pengecoran tidak memakai besi wire mesh lantai dasar apalagi bekas pavingisasi yang sebelumnya tidak dibongkar sama sekali atau langsung ditumpuk saja.
Jalan itu nantinya akan dilalui keluar masuk kendaraan truck tertutup kemungkinan mudah pecah dan kerentakan. bahwa diduga dalam pengerjaan jalan rabat beton ini tidak sesuai RAB,atau spek” seperti yang diungkapkan sejumlah masyarakat desa tanggungan kepada awak Media cahaya baru Selasa, (28/03/2023).
Lalu awak media (tim) untuk datang ke lokasi proyek tersebut.
Proyek rabat beton tersebut yang diduga dibiayai dari anggaran DD tahun 2022 dengan jumlah anggaran yang belum diketahui jumlahnya dikarenakan tidak adanya papan proyek yang ada di lokasi (siluman ), saat awak media mencoba menemui ketua TPK di lokasi salah satu dari pekerja mengatakan tidak tahu dan ketebalan yang dikatakan 15 cm,tp kenyataannya hanya 13 cm,lalu kami juga sempat menanyakan pada pekerja tidak adanya plastik serta besi duduk, were mesh mereka menjawab hanya begini saja pak sesuai yang diperintah oleh pak kades pungkasnya “.
Lalu awak media ini mencoba mendatangi kantor baldes tanggungan namun kades tidak ada di tempat,kami awak media sempat menanyakan tentang proyek pembangunan rabat beton pada salah satu aparatur desa,” iya pak itu proyek desa dan anggarannya berasal dari DD tahun 2022 lebih jelasnya saya tidak tahu coba tanyakan saja sama pak kades sendiri, pungkasnya “.
Kepala Desa Tanggungan, Saat Di konfirmasi melalui telepon WhatsApp saya sedang tidak di kantor masih di Lamongan pungkasnya.”
Disini kita bisa melihat bagaimana cara kerja khususnya dinas terkait kurangnya monitoring.
Apalagi saat di lapangan para pekerja tidak ada yang memakai APD seperti rompi,helm dan sepatu.padahal di RAP sudah jelas,Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan oleh semua pihak,apalagi proyek anggaran yang bersumber dari pemerintah. Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik(KIP).
Perlu diketahui, selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
Selain itu, awak media ini sebagai alat kontrol sosial masyarakat tentunya berharap kepada pihak-pihak terkait khususnya aparat penegak hukum Gresik tidak tutup mata dan segera respon pemberitaan atau laporan informasi melalui media ini terkait banyaknya dugaan penyimpangan dalam pembangunan proyek fisik yang bersumber dari anggaran APBD,DD, maupun APBN dengan terjun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap bangunan serta oknum-oknum yang berkecimpung dalam penanganan proyek serta memproses secara profesional dan tidak pandang bulu.
Agar ada efek jerah bagi Oknum-oknum yang diduga berjiwa koruptor, supaya bantuan yang dikucurkan pemerintah benar-benar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi Masyarakat,hingga berita ini diunggah kepala desa masih belum bisa dihubungi.
Bersambung,(tof/skr).
