CAHAYABARU-Lumajang, Setelah melalui proses pemeriksaan yang cukup panjang, baik di intern Dinas Koperasi maupun Inspektorat Lumajang, akhirnya dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum koordinator Pasar Yosowilangun berisial Wa alias gito, menemukan titik terang dan yang bersangkutan dikenakan sanksi oleh pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang.
Ahkmad Taufik Kepala BKD Lumajang saat ditemui diruang kerjanya menyampaikan bahwa proses pemeriksaan sudah selesai dan yang bersangkutan mendapat sanksi penurunan pangkat selama satu tahun.
“SK hukuman disiplinnya sudah saya serahkan tadi pagi rabu 12/04/23 yang bersangkutan dikenakan sanksi sedang berat dengan penurunan pangkat selama 1 tahun dan akan segera digeser dari posisinya saat ini, namun kita masih melihat peta staf yang dibutuhkan dimana.” Ujarnya rabu (12/04/23).
“Ini adalah pembelajaran untuk semuanya bahwa apa yang dilakukan oleh seorang ASN itu menjadi pantauan karena kita pejabat publik / pelayan masyarakat tentunya harus memiliki etika, tata krama, mempunyai aturan – aturan yang harus dipenuhi sebagai seorang ASN sesuai undang – undang, PP ataupun peraturan Bupati yang sudah ada,” Imbuhnya.
Sebelumnya ramai diberitakan di media cetak/Online terkait dugaan oknum koordinator pasar Yosowilangun melakukan pungutan liar terkait pengelolaan parkir dipasar tersebut dan hal tersebut sudah ditangani serta dilakukan pemeriksaan intern di Dinas Koperasi dan Inspektorat Lumajang hingga yang bersangkutan mendapatkan sanksi dari apa yang sudah diperbuatnya,”jelasnya.
Reporter : Hardy/Gus
