CB, Tanah Bumbu – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan meringkus dua pelaku yang disinyalir mengedarkan sabu sekitar pukul 23.00 wita, 17/04/23, yakni ;
1. AG(31), di Jalan Pasar Lama Rt 04_ Rw 01, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
2. AR(27) di Jalan Bangun Banua Rt 11, Desa Baroqah , Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo, S.ik melalui Kasi Humas. AKP. Saryanto menjelaskan , adapun barang bukti yang turut diamankan oleh petugas, yaitu
1 ( 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,43 gram),
1 unit handphone merk Vivo warna Hitam,
1 Unit handphone merk Vivo warna biru,
1 buah mie instan merk pop mie warna hijau dan
1 unit sepeda motor merk N Max warna hitam dengan Nopol DA 6953 ZSC
Dijelaskan AKP. Saryanto bahwa Senin tanggal 17 April 2023 sekitar 23.00 wita, di Rutan Polres Tanah Bumbu di Jalan Bhayangkara km 2 Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, telah mengamankan 2 pria inisial AG dan AR.
Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti digelandang ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum, ungkap AKP. Saryanto.
(Jhon/Real)
