Oknum Kades Di Lumajang Diamankan Polres Lumajang Diduga Pungli PTSL

CB, Lumajang – Oknum Kepala Desa di Lumajang diamankan pihak Polres Lumajang diduga akibat pungutan liar (pungli) dalam program Pengurusan Tanah Sistem Lengkap (PTSL).

Diketahui Oknum Kades tersebut berisial “G” diamankan unit Tipikor Reskrim Polres Lumajang bersama Oknum perangkat desa inisial “T” yang juga menjabat sebagai Ketua Pokmas dalam program PTSL tahun 2023 di desanya yang diduga tidak melaksanakan ketentuan pembiayaan sesuai aturan yang ada.

Oknum kades dan perangkat desa tersebut diduga telah melakukan pungutan liar ata pembiayaan pengurusan Progam PTSL hingga jutaan rupiah degan dalih pemecahan dan pengalihan hak atas tanah.

Informasi yang di himpun media Cahayabaru.id Selasa (18/04/2023) sebelum terjaring Tangkap Tangan, beberapa masyarakat  melakukan demo ke desa terkait Pengurusan Progam PTSL yang di nilai terlalu mahal tak sama dengan desa lain.

“Iya tadi itu sempat ada demo di desa terkait mahalnya pengurusan sertifikat tanah yang ikut PTSL yang tidak sama dengan desa lainnya, saya menjadi korban dimana saya PTSL ini karena pembiayaannya murah hanya 500 ribu tapi kenyataannya tidak demikian, saya tiap 1 bidang tanah dikenakan biaya peralihan sebesar 2, 250 juta masih kena biaya PTSL 500 ribu, biaya ukur 600ribu dan biaya materai yang harus saya tanggung sendiri”. Ujar salah satu warga yang enggan namanya di mediakan saat kami temui di polres Lumajang.

“Bukan saya saja yang menjadi korban, bahkan ada warga yang sampai kena 30 juta untuk mengurus PTSL di desa mojosari ini dan masih banyak korban lainnya, kami sudah tidak mau uang kamo dikembalikan, kami meminta proses hukum terus berjalan agar ada efek jera,” imbuhnya.

Di tempat terpisah salah satu warga desa Mojosari dirinya merasa aneh dengan pengurusan sertifikat melalui PTSL  yang sesuai kesepakatan 500 ribu akan tetapi masih ada biaya administrasi pendaftaran sejumlah Rp 12500 rupiah.

“Aneh memang mas di desa Mojosari ini waktu itu sesuai kesepakatan 500 ribu untuk pengurusan PTSL tapi ketika saya mau bayar waktu itu di desa kok masih di tarik lagi sebesar Rp 12500 untuk biaya administrasi pendaftaran katanya”. ujarnya, selasa (18/04/23).

Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan oknum Kepala Desa Mojosari kecamatan Sumbersuko kabupaten Lumajang, yang mana saat ini sedang proses di ruang Tipikor Polres Lumajang,”jelasnya.

“Iya tadi kami amankan kepala desa dan perangkat desa terkait dugaan Pungli PTSL, saat ini masih kami lakukan pemeriksaan”. pungkasnya (Hardy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *