CB, Tanah Bumbu – Seorang pria tua yang bejat itu, sepantasnya kakek berinisial SR (53) warga Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu ditengarai cabuli siswi Sekolah Dasar.
Berawal peristiwa itu terjadi dipertengahan bulan Ramadhan, yakni pada 4/4/23 SR yang tega telah menyetubuhi siswi kelas 6 sekolah dasar yang juga masih cucu tirinya berusia 14 tahun.
Dijelaskan petugas bahwa pelaku mengancam akan membacok dengan senjata tajam serta mengiming-imingi memberikan korban sebesar uang Rp 250 ribu, ungkapnya.
Pada momen itu, Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, S.ik melalui Kasi Humas, AKP Saryanto membenarkan teristiwa kejadian tersebut.
Dijelaskan petugas, pelaku sudah diamankan Polsek Batulicin setelah diamankan pada tanggal 26 April 2023, ungkap AKP. Saryanto 27/4/23.
Terungkapnya kasus ini berawal saat orang tua korban curiga dengan perubahan tingkah laku korban.
Ketika didesak orang tuanya, korban lalu menceritakan kasus telah disetubuhi pelaku, ujarnya.
Sedangkan korban diiming-imingi oleh pelaku dengan uang Rp 250 ribu dan merayu korban dirumahnya yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah korban.
Akan tetapi pelaku langsung membawa korban masuk ke kamar dan melakukan persetubui (bunga/red) secara paksa.
Karena pelaku mengancam korban akan membacok dengan senjata tajam ketika korban menceritakan aksi bejat pelaku yang tidak bermoral itu.
Dianggap aman oleh pelaku kepada korban agar tidak bercerita disinyalir pelaku ketagihan sehingga menyetubuhi korban lagi.
SR terancam dijerat pasal 83 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Atas perbuatan pelaku itu, diancam hukuman 15 tahun kurungan penjara, ungkap AKP. Saryanto.
(Jhon/Real)
