CB, Tanah Bumbu – Unit Satresnarkoba, Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, oleh mengamankan dua pelaku yang ditengarai mengedarkan Sabu, 09/5/23, yakni:
1. SL ( 39) tidak bekerja , Gg. Setia kawan Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu
2. AL ( 48 ), Karyawan Honorer
Jln. Tani Kelurahan Gunung Tinggi Kecamatan, Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo, S.ik melalui Kasi Humas. AKP. Saryanto mengatakan petugas menyita barang buki berupa,
1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,3 gram,
1 unit handphone merk Oppo warna biru dan
1 unit handphone merk Vivo warna biru
Dijelaskan petugas
bahwa tanggal 09 Mei 2023 sekitar 15.20, di sebuah rumah di Jln. Insgub Gg. Pelita 3 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, telah ditangkap seorang perempuan berinisial SL dan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu selanjutnya Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku lainnya tidak jauh dari TKP seorang laki-laki yaitu, AL
Selanjutnya tersangka dan barag bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses hukum, ungkap AKP. Saryanto.
(Jhon-Real)
