CB Blitar – Kepala Desa (Kades) Bendowulung Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar mengajak warganya untuk bisa memiliki sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sugeng Yulianto, SE, Kepala desa Bendowulung menyampaikan bahwa bulan lalu pemerintah desa (Pemdes) Bendowulung bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengadakan sosialisasi PTSL.
Dalam sosialisasi lalu, pemdes Bendowulung mendapatkan kuota sebanyak 800. Masyarakat yang sudah mendaftar hingga saat ini sudah mencapai 314 orang dan kegiatan tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, RT, RW dan perangkat desa.
“Dengan adanya sertifikat tanah program PTSL, masyarakat nantinya akan memiliki bukti kepemilikan tanah yang kuat dan sah. Sehingga diharapkan dimasa depan tidak ada lagi sengketa atas kepemilikan tanah,” jelas Kades saat ditemui diruang kerjanya, Senin (29/5/2023).
“Selain itu, dengan adanya kepemilikan sertifikat tanah, diharapkan kualitas dan taraf hidup masyarakat juga dapat meningkat,” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan bahwa untuk semua warga masyarakat Bendowulung, baik yang ber KTP Bendowulung maupun yang bukan KTP Bendowulung, selama punya tanah di Bendowulung, silahkan memanfaatkan program PTSL ini.
“Untuk mendapatkan kepemilikan sertifikat ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Syaratnya yaitu menyerahkan KTP, kartu Keluarga (KK), SPPT dan bukti kepemilikan atas tanah,” terangnya.
“Dari desa Bendowulung semua pelayanan terkait dengan PTSL, masalah ukur mengukur kami gratis. Minta pecah waris terus hibah untuk pengukuran juga kami gratis semua ” sambungnya.
Lebih lanjut Kades menuturkan bahwa program PTSL ini program yang cepat dan murah. Untuk biaya pembuatan sertifikat dalam satu bidang senilai hanya Rp.150 ribu per bidang.
“Maka dari itu harapan kami dengan adanya program PTSL ini masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas program ini untuk secara hukum lebih memperkuat hak tanahnya secara hukum. Apalagi cepat, mudah dan murah,” pungkasnya. (Pram)
