Mahasiswa Hukum UMAHA Mendorong Adanya ‘Kebijakan Ekonomi Hijau’ Melalui Wisata Parlemen

CB, Sidoarjo – Bersama menuju akselerasi akademik yang lebih baik dan Mahasiswa Hukum UMAHA Berkelas itulah slogan kami sebagai akademisi Universitas Maarif Hasyim Latif.

Kamis, 22/06/2023 sivitas akademika dari fakultas hukum mengadakan kunjungan wisata parlemen bertempat di Gedung DPRD Sidoarjo tepatnya di Ruang Rapat Paripurna. Kegiatan itu di ikuti sebanyak 55 mahasiswa dan di dampingi 2 dosen (dekan dan kaprodi) yang bertujuan untuk menambah pengetahuan mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi sekaligus ikut merasakan menjadi anggota dewan perwakilan rakyat daerah meskipun hanya beberapa saat saja. Selain itu kegiatan ini juga sebagai upaya mendorong adanya ‘kebijakan ekonomi hijau’ di kabupaten sidoarjo melalui para wakil rakyat.
Kedatangan para mahasiswa pun disambut dengan baik oleh para wakil rakyatnya, Ketua Komisi D Abdillah Nasih memaparkan apa saja tupoksi sebagai Anggota Dewan dan apa saja alat kelengkapan yang ada di sana termasuk Bapemperda. Sebagai tempat bermuaranya aspirasi rakyat Sidoarjo, sebagai pemantik rasa penasaran mahasiswa Bangun Winarso sebagai Badan Anggaran mengatakan supaya dalam ajang silaturahmi ini menarik memberikan ruang dialog kepada para peserta yang hadir.

Antusiasme mahasiswa pun semakin tak terbentuk, Johan perwakilan mahasiswa pun melontarkan pertanyaan terhadap kebutuhan lingkungan melihat dari sisi aspek Sustainable Development Goals (SDGs) dan meningkatnya UMKM dan maraknya vandalisme penempelan spanduk liar. Disusul Lilik juga melontarkan terkait muatan gambar yang terpasang dibeberapa lahan pemasangan serta menekannkan adanya penegakan hukum yang diatur dalam Perbup Sidoarjo No. 81 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.
Tentunya hal itu sangatlah baik untuk meningkatkan sisi perekonomian masyarakat sidoarjo, tetapi juga harus diperhatikan apabila peningkatan UMKM ini tidak dibarengi dengan pembinaan yang baik pula, salah satu contoh yaitu masih terdapat vandalisme penempelan spanduk promosi yang melekat di pohon-pohon pinggir jalan kota. Sidoarjo yang dikenal sebagai salah satu pusat industri di wilayah Jawa Timur. Peningkatan jumlah industri yang semakin signifikan mempengaruhi perubahan kondisi lingkungan. Perkembangan itu akan mengkhawatirkan, karena kita sudah melihat gejala kerusakan lingkungan yang nyata dan semakin sering terjadi di berbagai daerah. Melalui penyerdahaan perizinan lingkungan terpadu yang menjadi trend dalam pengembangan sistem reformasi birokrasi.

Meskipun sejumlah peraturan yang mengatur tentang pemasangan reklame sudah diatur dalam Peraturan tersebut, tetapi hal itu masih belum cukup efektif jika dilihat dari kenyataan yang ada. Pengamatan dilapangan menampakkan persoalan tersendiri, tidak hanya sejumlah pengusaha kecil menengah saja dalam mempromosikan usahanya, tetapi juga banyak ditemui reklame yang cukup besar, disisi lain juga didapati spanduk kampanye (politisi) yang mengkampanyekan diri menjelang pemilihan umum.

Keadaan yang demikian mengelitik para mahasiswa hukum umaha sehingga harus mengadakan ‘wisata parlemen’, dengan melihat arah kedepan yang semakin eksploitatif ketika pada awal abad ke-21 pemerintah kabupaten sidoarjo yang mencanangkan tiga wilayah zona industri yang dikenal dengan sebutan Siborian (Jabon-Krian). Lahan industri di kawasan Siborian mencakup tanah-tanah strategis di pinggir jalan raya dan daerah aliran sungai. Tujuan utama adalah menggunakan lahan pada lokasi tersebut agar mempermudah transfer produk industri. Terlihat bahwa pengembangan wilayah Gerbangkertosusila membawa dampak yang kurang baik bagi wilayah peri-urban Sidoarjo, khususnya bagi lingkungannya. Perencanaan pengembangan wilayah diharuskan tetap berpegang pada kaidah ekologis yang telah ditetapkan agar keberlanjutan lingkungan senantiasa terjaga dan tetap lestari. Tujuan secara umum dari produk perencanaan ini adalah menciptakan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan antar aktivitas pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan.

Untuk menunjang berbagai ancaman kerusakan lingkungan dalam aktivitas industri maka harus di imbangani dengan peningkatan kualitas pelayanan publik dan diimbangi dengan sistem akuntabilitas bagi lembaga pemerintah yang seharusnya lebih memperhatikan penyediaan pelayanan lingkungan terpadu dengan memberikan informasi dari 17 (tujuh belas) indikator sustainable development goals (SDGs) guna menciptakan standar yang benar dalam menjamin adanya akuntabilitas yang baik didalam pelayanan publik berbasis lingkungan, khususnya pada suatu instansi pemerintah yang melayani masyarakat dalam bidang pelayanan lingkungan dan perizinan.

Pemangku kebijakan dalam hal ini dituntut untuk dapat melaksanakan akuntabilitas atau tanggung jawab terhadap pelayanan publik kepada masyarakat. Jika dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan persaingan bisnis yang berjalan begitu cepat dan dinamis, tak pelak lagi hingga banyak terobosan-terobosan melalui promosi iklan dan spanduk/reklame merupakan hal yang tidak asing lagi, bahkan menjadi alat komunikasi yang wajib untuk dilakukan oleh seorang produsen dalam memberikan informasi mengenai produk barang dan jasanya kepada konsumen. Kabupaten Sidoarjo merupakan kota yang dilirik oleh para pengusaha dari berbagai kota sebagai tempat promosi berupa iklan dan spanduk/reklame.

Jika melihat tujuan ke 11 (sebelas) sustainable development goals yaitu menjadikan kota dan pemukiman inklusif, aman, tanggguh dan berkelanjutan maka untuk mewujudkannya dengan memperkuat urbanisasi yang inklusif dan berkelanjutan serta kapasitas partisipasi, perencanaan penanganan permukiman yang berkelanjutan, yang sesuai proporsi kota dengan struktur partisipasi langsung masyarakat sipil dalam perencanaan dan manajemen kota yang berlangsung secara teratur dan demokratis.

Melihat persoalan yang terjadi di wilayah Sidoarjo terkait dengan banyaknya vandalisme reklame liar yang tidak sesuai dengan tempatnya, sesungguhnya kehidupan seseorang tergangggu atau diganggu oleh pihak-pihak lain, maka alat-alat pemerintah harus turun tangan, baik diminta atau tidak, untuk melindungi dan/atau mencegah terjadinya gangguan tersebut. Apalagi terkait dengan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan merupakan hak dari warga negara dan hak semua orang. Ia merupakan hak dasar bagi rakyat secara menyeluruh, atau dengan kata lain vandalisme reklame/spanduk liar yang dipaku di pohon-pohon itu mempunyai implikasi terhadap pertumbuhan sebagai sumber produksi oksigen yang setiap mahkluk pasti membutuhkannya, oleh sebab itu kita semua wajib untuk menjaga kelestariannya.
Hal ini mengisyaratkan bahwa gejala-gejala yang ditimbulkan akibat ulah perseorangan, badan usaha atau sebutan lain, yang berpotensi menghilangkan keseimbangan ekosistem lingkungan yang saling berkaitan satu dengan yang lainnya. Maka boleh dikatakan harus ada upaya pemerintah untuk menanggulagi hal tersebut dengan adanya kebijakan ekonomi hijau.

Konstruksi Sustainable Development Goals

Dengan memperhatikan konstruksi SDGs yang membawa 6 (enam) pokok prinsip dasar sebagai penyeimbang dimensi ekonomi, sosial, dan lingkungan, yang diantaranya: 1) People (manusia), 2) Planet (planet/bumi), 3) Prosperity (kemakmuran), 4) Peace (perdamaian), 5) Justice (keadilan) dan 6) Partnership (kerjasama). Berkaitan dengan indikator SDGs ke 11 (sebelas) yaitu: menjadikan kota dan pemukiman inklusif, aman, tangguh dan berkelanjutan, hal ini tentunya tidak mudah terwujud jika melihat Kabupaten Sidoarjo yang dikenal dengan kota UMKM/Perindustrian tetapi tidak di imbangi dengan kesadaran masyarakat atau badan usaha yang terus berkembang.

Menaggapi hal tersebut Ketua Komisi D, sangat senang atas kepedualian para mahasiswa, begitu juga dengan H. Rizza Ali H, menanggapi hal demikian dengan positif, baginya penyampaian aspirasi seperti inilah yang diharapkan dengan diskusi langsung dengan para wakilnya.

Kemudian, Ahmad Heru Romadhon menambahkan, bahwa kegiatan ini merupakan representasi atas kegundahan para akademisi terhadap perubahan-perubahan yang begitu dinamis, disisi lain mahasiswa yang sudah mendapatkan mata kuliah Hukum Tata Negara dan Legislative Drafting, mereka dapat langsung berinteraksi dan melihat alat kelengkapan negara dan sekaligus belajar langsung dari para ahlinya, inilah konsekuensi sebagai calon-calon ahli pikir negara yang akan datang dan mempromosikan bahwa para mahasiswa kita yang sudah menempuh mata kuliah tersebut sudah cukup mumpuni jika dilibatkan dalam perumusan Naskah Akademik draf raperda.

Fajar Rachad DM, menambahkan supaya dalam silaturahmi ini, kedepan bisa diadakan lagi dan bisa mengadakan kerjasama guna menciptakan kesinambungan yang berkelanjutan. (And)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *