Proyek Siluman Di Desa Banjardowo

Grobogan,Cahaya Baru.Besarnya dana gelontoran yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat yakni Kementerian PU dan PR melalui Dirjen Sumber Daya Air BBWS PAMALI JUANA Satker Operasi Pemeliharaan PSDA Pamali Juana kepada desa yakni Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) yakni Rp.195 juta.

Hal ini telah menjadi perbincangan kalangan warga di desa Banjardowo kecamatan Kradenan ,LSM dan Wartawan di kabupaten Grobogan.Pasalnya,proyek tersebut berasal dari uang rakyat tapi nilai pekerjaan tidak sebanding dengan nilai yang tertera dalam kontrak kerja.

Parahnya,proyek yang berasal dari uang rakyat tersebut di duga tanpa papan nama.Padahal,berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media Cahaya Baru di lokasi proyek pengerjaan sudah 2 minggu.

Jelas hal ini bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik UU No 14 tahun 2008 Tidak Transparan dalam penggunaan uang negara.

Proyek yang dikerjakan tanpa papan nama itu sebagai Indikasi Trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitor berapa besar anggaran dan dari mana sumber anggaranya.

Diduga ketua P3TGAI desa Banjardowo memiliki niatan jahat untuk menyembunyikan informasi mengenai proyek tersebut dan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Dirjen SDA BBWS Pamali Juana di lapangan.

Sehingga dengan mudah Ketua P3A desa Banjardowo melakukan kecurangan-kecurangan seperti Di dugaTidak ada papan nama proyek,Di duga adukan campuran menggunakan Cangkul.Molen hanya formalitas saja.

Di duga batu pasang yang digunakan berkualitas rendah yakni bercampur tanah,pada pengerjaan batu pasang tidak ada pasir urug,Di duga tidak ada peralon yang ada batang pisang yang sudah membusuk,

Di duga Ketinggian bangunan tampak berbeda-beda ,Di lokasi tidak ada rambu-rambu peringatan bahwa di lokasi sedang ada pengerjaan proyek dan Tidak ada satupun tenaga yang memakai pakaian Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3) seperti sepatu boot,helm kerja dan sarung tangan.

Saat hal ini dikonfirmasikan dengan salah satu anggota P3A di lapangan bernama Jaelani pihaknya mengaku bahwa proyek tersebut sudah berjalan 2 minggu dan membangun kades Banjardowo yakni Sudarwanto.

“Proyek ini sudah berjalan 2 minggu mas.Yang bangun mbah Lurah Edo.Nanti saya panggilkan orangnya atau ditelpon saja.Saya tidak tahu apa-apa”kata dia.

Saat permasalahan ini dikonfirmasikan pada kades Banjardowo,Sudarwanto melalui chat WA pribadi nohp beliau terlihat isi pesan yang dikirimkan wartawan Cahaya Baru sudah terkirim berwarna biru.Namun,tidak ada balasan apapun.

Saat masalah ini dikonfirmasikan kepada Divisi Humas LSM Korlak,Ahmad Aqtoris pihaknya merasa geram.Pihaknya berharap Aparat Penegak Hukum harus turun tangan menangani masalah ini.

“Proyek tanpa papan nama sudah melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik No.14 Tahun 2008.Bangun proyek pakai uang rakyat harus transparan,beda kalau uangnya sendiri.

Sampai berita ini diturunkan tidak ada penjelasan apapun dari kades Banjardowo.Bersambung.(Yudit.P)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *