Diduga Cemarkan Nama Baik, Satpam dan TU RSUD dr Iskak Tulungagung Dilaporkan ke Polisi 

CB, TULUNGAGUNG – Joko Tri Asmoro (42) warga Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, melaporkan Ajis (25) petugas keamanan atau Satpam RSUD dr Iskak Tulungagung dan Eko Sudarmono (50) Kabag TU RSUD dr Iskak Tulungagung ke Polres Tulungagung, Kamis (06/07). Laporan itu, tertuang dalam Nomor: STTLPM/71/VI/2023/SPKT, tertanggal 06 Juli 2023.

Dua oknum tersebut, diduga telah mencemarkan nama baik korban melalui media sosial (medsos). Dan, palaporan ini berawal adanya dugaan tindak kekerasan yang terjadi di RSUD dr Iskak, yakni anggota DPRD Tulungagung vs satpam yang rekaman CCTV yang telah beredar luas di media sosial.

Namun, sebelumnya, pihak RSUD dr Iskak telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan masalah tersebut ke Polsek Kedungwaru, yang kemudian diarahkan untuk langsung ke Polres Tulungagung pada Senin (03/07).

Palopor yang juga sebagai anggota DPRD Tulungagung ini, merasa tak melakukan apa yang dituduhkan, dan akhirnya iapun malaporkan balik masalah yang keburu viral di media sosial ini ke Polres Tulungagung, yakni dengan tuduhan pencemaran nama baik. Dalam laporannya itu, anggota DPRD dari PDIP ini telah didampingi kuasa hukumnya, yakni Syamsu Nahar.

“Kami selaku kuasa hukum dari mas Joko Tri Asmoro untuk mendampingi melakukan pelaporan terhadap dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang telah viral di media sosial saat ini. Alhamdulillah laporan ditanggapi dengan baik dan langsung dibuatkan surat laporan,” kata Syamsun Nahar usai melaporkan kasus tersebut kepada sejumlah wartawan di halaman Mapolres Tulungagung, Kamis (06/07).

Dan, tambah Syamsun, laporan tersebut adalah terkait rekaman vidio CCTV yang beredar tanpa izin dan konfirmasi dari kliennya. Sehingga, sebagai tokoh masyarakat di Tulungagung, kliennya sangat dirugikan alias telah dicemarkan nama baiknya.

“Ada dugaan pencemaran nama baik terhadap beliaunya (pelapor, red), yang mana beliaunya sebagai tokoh masyarakat yang ada di Tulungagung saat ini,” jelasnya.

Disisi lain, tambah Syamsun, bagaimana sebuah CCTV bisa direkam dengan leluasa dan beredar luas di masyarakat. Sehingga, menurutnya, pasal yang diterapkan adalah di Undang Undang ITE pasal 27 ayat 3, 310 KUHP dan junto pasal 12 UU Hak Cipta. Dengan kejadian ini, sebagai seorang tokoh masyarakat pasti merasa dirugikan.

“Terlapornya masih dalam lidik, dan soal laporan ini akan kami pantau kinerja Polres Tulungagung,” paparnya.

Ditempat yang sama, Joko Tri Asmoro saat ditanya terkait permintaan untuk meminta maaf terhadap satpam RSUD dr Iskak, dirinya tetap pada pendiriannya. Namun demikian, pria yang murah senyum ini meminta maaf kepada masyarakat Tulungagung yang terlanjur viral di media sosial itu.

Namun, menurutnya, perlakuan petugas keamanan di rumah sakit plat merah itu tidak sopan alias tak memiliki etika saat menegurnya. Sehingga juga perlu diingatkan agar pelayanan di RSUD dr Iskak kedepan bisa semakin bagus.

“Saya tidak akan minta maaf, karena sebagai seorang sekuriti, terlebih di RSUD mestinya memberikan pelayanan yang baik, jika mengingatkan juga dengan cara yang ramah,” ungkap Joko Tri Asmoro.

Dan, menurutnya, saat datang ke RSUD dr Iskak saat itu, bukan hanya dirinya yang membawa anak kecil, ia juga menjumpai anak yang lebih kecil dari anaknya itu.

“Saat itu diatas juga ada anak kecil, malah lebih kecil dari anak saya, apa hanya saya yang tidak boleh,” bebernya.(Hsu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *