CB, Tanah Bumbu – Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo, S.ik melalui Kasi Humasnya. Iptu Jonser Sinaga mengatakan, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat mengamankan seorang pemuda berinisial FB (25) di sebuah rumah
di Jalan Transmigrasi KM 2,5 Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, 05/7/23, sekitar 18.00 wita.
Berikut barang bukti yang diamankan petugas yaitu,
5 Paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,56 ( Nol Koma lima puluh enam) gram,
1 Unit Handphone Merk Oppo A3S Warna Biru serta
uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Berawal dari 05 Juli 2023 sekitar. 18.00 wita anggota unit Reskrim Polsek Simpang Empat telah menciduk pelaku FB(25) di sebuah rumah Jalan Transmigrasi Plajau, Kecamatan Simpang, Tanah Bumbu.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Simpang Empat guna proses hukum, ungakp Iptu. J. Sinaga.
(Jhon-Real)
