Satpol PP Dan Damkar Magetan Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal Di Maospati Dengan Pertunjukan Berbagai Kesenian

CB, Magetan – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang bertempat di Lapangan Kelurahan Maospati, Sabtu (8/7/2023).

Sosialisasi pada kali ini selain Talk Show seputar rokok ilegal juga mempertunjukan berbagai kesenian yang dimainkan oleh putra-putri Daerah wilayah Se-Kecamatan Maospati. Tampak ratusan orang di Wilayah Maospati dan sekitarnya datang berbondong-bondong untuk menyaksikan pertunjukan kesenian pada sosialisasi kali ini.

Menurut keterangan dari Kepala Satpoll PP dan Damkar Magetan, Rudy Hartono, dalam kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal kali ini juga diramaikan dengan adanya puluhan stand UMKM setempat. Hal itu bertujuan untuk membangkitkan gairah perekonomian yang ada di Kelurahan Maospati.

“Memang di setiap kegiatan sosialisasi rokok ilegal di Magetan kalau bisa kita juga ingin meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar, selain UMKM, juga ada kesenian daerah yang para pemainnya semuanya dari Lokal Magetan,” ujarnya.

Sementara itu menurut keterangan dari Pemeriksa Bea Cukai Madiun, Syifa Safira, kegiatan talkshow tersebut menjelaskan terkait tembakau iris (TIS) yang sebelumnya bukan barang kena cukai, namun dengan ukuran dan kemasan tertentu saat ini harus dilekati dengan pita cukai resmi.

“Apalagi jika tembakau tersebut menggunakan saos, masyarakat kami minta agar menanyakan terlebih dahulu kepada bea cukai sebelum menjualnya dan lebih amannya lebih baik menggunakan pita cukai,” tuturnya.

Disisi lain, Pemeriksa Bea Cukai Madiun, Iksan Triyanto yang juga merupakan narasumber dalam kegiatan tersebut juga menambahkan, barang kena cukai dapat disebut demikian saat Sigaret Kretek Tangan (SKT) setelah melalui proses dilinting atau digiling menggunakan mesin, produk yang telah jadi kemudian dihitung terutang cukai.

“Kalau untuk tembakau TIS, setelah melalui proses pencampuran itu sudah dikenakan cukai dan terhutang cukai,” jelasnya.

Pun, saat ini distribusi peredaran rokok ilegal lebih banyak secara online, maka dari itu Bea Cukai Madiun juga bekerjasama dengan pihak jasa pengiriman barang untuk ikut membantu mencegah peredaran rokok ilegal di Magetan maupun di Karisidenan Madiun.

“Sekarang peredaran rokok ilegal juga lebih sering didistribusikan melalui online, jadi kita mencegah ditengah, dan jalurnya itu melewati karisidenan Madiun, sebenarnya pengiriman bukan dari Magetan, tapi tak jarang lewat sini juga, jadi kita cegat disini,” pungkasnya.
(Caknan/Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *