CB, Tanah Bumbu – Pada momen itu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tanah Bumbu hadiri Workshop Pembentukan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Tanah Bumbu.
Kegiatan yang digelar di di Hotel Hill Mar Kecamatan Simpang Empat, 13/07/23 bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Selatan dalam rangka pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan lembaga adat di wilayah Kalimantan Selatan termasuk di Tanah Bumbu.
Dikatakan Kepala Bakesbangpol Tanbu Nahrul Fajeri, S.Pd.,MPd, apresiasi Pemerintah Daerah menyampaikan atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, hal ini merupakan upaya konkret bersama dalam menjaga dan menghormati warisan budaya yang dimiliki oleh masyarakat setempat.
Pemkab Tanbu sebelumnya telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2015 yang mengatur tentang pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan lembaga adat, serta Lembaga Adat itu sendiri.
Terkait penyusunan perda terkait lembaga adat nanti, Pemkab Tanbu tetap mengacu pada Perda tersebut, khususnya dalam hal pengembangan dan pelestarian lembaga adat agar tetap sejalan dengan visi dan tujuan yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Pemkab Tanbu juga menetapkan perda mengedepankan kajian yang mendalam, baik dari segi teknis maupun administrasi legal formal.
Sehingga, perda yang dihasilkan dapat sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena proses kajian ini merupakan tahapan penting yang memastikan kelancaran implementasi perda tersebut serta menjaga keselarasan dengan regulasi yang berlaku di tingkat nasional.
Perda Nomor 8 tahun 2015 dan kajian yang cermat dalam penyusunan perda lembaga adat, diharapkan pemberdayaan dan pelestarian lembaga adat dapat berjalan dengan baik,” harapnya.
(Jhon-Real)
