Polres Tulungagung Ungkap Pelaku Setubuhi Anak Dibawah Umur, Kasat Reskrim: Korban dan Pelaku Bertemu di Masjid

CB, TULUNGAGUNG-Polres Tulungagung, ungkap terduga pelaku setubuhi anak di bawah umur, dan korban yang ditenggarai ada hubungan asmara atau berpacaran ini sudah berlangsung pada Desember 2022 lalu. Akibat ulahnya itu, pria sebagai pelaku setubuhi anak di bawah umur ini akhirnya ditangkap polisi.

Pelaku yang berinisial MDS (24), warga Kelurahan Sembung Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, melakukan aksinya pada gadis, yakni M (14) warga Kecamatan/Kabupaten Tulungagung di dalam tempat indah. Sedangkan perbuatan MDS ini terjadi pekan lalu di sebuah masjid yang berada di wilayah Panggungrejo Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. Ironis memang

“Status korban ini pacaran dengan terduga pelaku,” kata Gondam dalam rilisnya pada puluhan wartawan di halaman Polres Tulungagung.

Dan, lanjut pria yang belum lama ini menjabat Kasat Reskrim Polres Tulungagung ini, terungkapnya kasus ini, yakni M diajak MDS begadang di salah satu masjid tersebut. Tak sendiri, M mengajak kakak perempuannya bertemu MDS yang juga bersama temannya.

“Korban dan terduga pelaku ini bertemu di masjid. Rupanya, begadang di lingkungan masjid ini berlangsung hingga dini hari atau sekitar jam 01.00 wib,” bebernya.

Ia juga menjelaskan, bahwa terduga naik dari atas atap. “Korban diajak terduga pelaku naik ke atas atap dekat kubah masjid, kemudian dirayu untuk melakukan hubungan (persetubuhan),” paparnya.

Pada saat itu, imbuhnya, M sendiri mengaku sempat menolak, namun atas desakan MDS, iapun tak berdaya hingga menyerahkan tubuhnya. Tak berselang lama setelah kejadian, warga datang ke masjid tempat begadang ini. Tak bisa memberikan alasan jelas, M pun akhirnya mengakui jika ia dipaksa MDS berhubungan badan.

“Warga yang mengetahui ini, kemudian membawa korban dan terduga pelaku ke Polsek Tulungagung kota,” kata Kasat Reskrim seraya mengatakan, atas perbuatannya itu ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau dengan denda 5 miliar.

Masih kata Kasat Reskrim, sesampainya di Mapolsek, warga yang menghubungi orang tua M agar melaporkan kejadian yang dialami anaknya ini ke UPPA Polres Tulungagung. Saat itu, orang tua korban yang dihubungi warga, kemudian melapor ke Polres Tulungagung. Dari hasil penyidikan, terduga pelaku ini pernah melakukan sebelumnya di tempat yang sama.

Sementara itu, MDS kini berstatus tersangka dan atas perbuatannya ini ia dikenakan pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU diatas nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.(Hsu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *