Ket Foto : Terlihat Hampir Semua Pekerja Proyek Tak Mengenakan Perlengkapan K3
CB, MAGETAN – Kontraktor Pelaksana CV Satria Perkasa dan Konsultan Pengawas CV Cakra Tirta abaikan Peraturan Pemerintah dalam pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Jalan Tawanganom-Turi Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan.
Pasalnya pada pelaksanaan proyek tersebut, tidak ditemui adanya papan informasi proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana, serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaan.
Selain tak adanya papan informasi proyek, dari pantauan awakmedia, tak satu pun para pekerja pada proyek tersebut yang terlihat menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagai alat untuk memelihara Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), seperti menggunakan kacamata khusus (spectacles), helm pengaman (safety helmet), sepatu karet atau boot (safety shoes) maupun rompi (vest).
Darminto mandor pelaksana CV Satria Perkasa saat ditemui dilokasi mengatakan bahwa pekerjaan rehabilitasi jalan ini ialah pekerjaan dari Dinas Pupr Magetan Bidang Bina Marga dengan anggaran sekitar 1 Milyar Rupiah.
“Iya proyek dari PU mas bidang Bina Marga, nilai proyek sekitar 1 Miliar, “katanya, Selasa (22/8/2023).
Saat ditanyai mengenai papan informasi proyek, Darminto menjelaskan bahwa papan proyek tersebut belum jadi. Sementara terkait APD, ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah mempersiapkannya, namun belum dipakai.
“Papan proyek belum jadi mas, kalau APD itu sudah disiapkan ada di mobil tapi belum dipakai, “terangnya.
Di waktu berbeda, Pardi selaku Konsultan Pengawas CV Cakra Tirta saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp mengamini jika papan informasi pada proyek tersebut memang belum jadi. Sementara terkait APD menurutnya semua pekerja enggan untuk menggunakannya.
“Iya mungkin papan nama belum jadi ya mohon maaf, terkait APD mungkin nggak mau makai, “jelasnya.
Sebagai informasi, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek.
Mengingat bahwa papan nama itu penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, dan asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tenggat waktu pelaksanaan kegiatan, dan perawatan. Papan nama proyek sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pencurian uang rakyat.
Sementara berdasarkan Undang-undang No.1 tahun 1970 Pasal 3 ayat (1) butir f : Memberikan alat-alat perlindungan diri pada para pekerja, Pasal 9 ayat (1) butir c : Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang APD bagi tenaga kerja yang bersangkutan, Pasal 12 butir b : Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai APD yang diwajibkan, Pasal 14 butir c : Pengurus atau pemberi kerja diwajibkan menyedikan secara cuma-cuma Alat Perlindungan Diri yang diwajibkan pada pekerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja.
Permenakertrans No. Per: 01/Men/1981 Pasal 4 ayat (3) menyebutkan kewajiban pengurus atau pemberi kerja menyediakan secara cuma-cuma Alat Perlindungan Diri yang diwajibkan penggunaanya oleh tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982 Pasal 2 menyebutkan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelanggaraan makanan ditempat kerja.
Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010 Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pengusaha wajib menyediakan Alat Perlindungan Diri bagi pekerja/buruh ditempat kerja. Pasal 5 menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan Alat Perlindungan Diri ditempat kerja. Pasal 6 ayat (1) menyebutkan pekerja/buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan risiko, Pasal 7 ayat (1) menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen Alat Perlindungan Diri di tempat kerja.
Berdasarkan Permenaker No.5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja, pengendalian di tempat kerja dilakukan sesuai hierarki pengendalian meliputi upaya eliminasi, substitusi, rekayasa teknologi, administratif, dan/atau penggunaan APD.
Maka dari itu, penggunaan APD digunakan sebagai ‘upaya terakhir’ dalam melindungi pekerja ketika rekayasa teknologi dan administratif sudah terlaksana namun potensi bahaya masih tergolong tinggi. Namun perlu dipahami, penggunaan APD bukanlah pengganti kedua upaya tersebut.
Selain itu, penggunaan APD sangat penting untuk mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja. APD berguna untuk mengurangi risiko paparan atau kontak dengan bahaya. Bahaya mungkin tidak dapat dihilangkan dengan menggunakan APD, tetapi risiko cedera dapat diminimalkan.
Berdasarkan hal tersebut, dapat dipastikan apabila perusahaan kontruksi tersebut terbukti melanggar, yang bersangkutan dapat dikenakan pidana kurungan 1 sampai 15 tahun serta denda Rp100 ribu hingga Rp500 juta rupiah.
(Caknan)
