Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Sampang Sosialisasi UU Cukai Dan Pengukuhan Satlinmas

CB, SAMPANG – Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terus gencar melakukan sosialisasi undang-undang (UU) tentang cukai, guna untuk pencegahan dan penaganan rokok ilegal yang dilaksanakan di Balai Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, pada Rabu (30/08/23).

Ditempat yang sama, sebelumnya dilaksanakan pengukuhan terhadap Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) setempat dengan ditandai Pembacaan berikut Penandatanganan Naskah Pengukuhan oleh Kepala Satpol PP Sampang Suryanto.

Agenda tersebut bertujuan untuk pencegahan dan meminimalisir peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sampang, karena maraknya peredaran rokok tanpa cukai di Kabupaten Sampang perlu penanganan yang lebih.

Selain Anggota Linmas kegiatan tersebut dihadiri oleh, Kasatpol PP Sampang Suryanto, Camat Camplong, Kejaksaan Negeri Sampang, Kapolsek Camplong, Danramil Camplong, dan Pengawas Pelayanan Bea Cukai Madura Baso Ahkam, serta undangan lainnya.

Setelah dilaksanakn pengukuhkan Satlinmas Desa Banjar Tabulu, Kasatpol PP Sampang Suryanto mengatakan, bahwa Satlinmas mempunyai peran penting dan bersentuhan langsung dengan masyarakat supaya nantinya bisa memberikan pemahaman kepadanya.

“yang tahu desa itu warga, yang tahu pemilik toko jual rokok ilegal, yang tahu warung jual rokok ilegal, itu orang desa, ya Satlinmas itu, kalau saya yang datang disembunyikan sama mereka, kalau sampean yang datang tidak, takutnya sampean yang jadi pelanggannya”. sindir Kasatpol pp Sampang Suryanto

Lebih lanjut Suryanto juga mengatakan kepada Satlinmas yang baru dikukuhkan, apabila ada yang jual rokok ilegal atau misal disini ada pabrik rokoknya segara lapor.

“kami tidak akan langsung bertindak, tetapi kami akan melakukan pembinaan supaya yang ilegal menjadi legal, yang berbahaya menjadi tidak berbahaya, karena rokok ilegal itu sangat berbahaya bisa merugikan diri sendiri dan juga merugikan pemerintah”. ucapnya

Sementara, Pengawas dan Pelayanan Bea Cukai Madura Baso Ahkam, memaparkan Bea Cukai berasal dari dua kata diantaranya (Bea) adalah Kepabeanan yang bersifat mengawasi lalu lintas barang ekspor dan impor, serta menghimpun penerimaan bea masuk, bea keluar, dan pajak-pajak dalam rangka impor.

Sedangkan Cukai, mengawasi produksi dan peredaran barang kena cukai serta menghimpun penerimaan cukai, pajak rokok, dan PPN hasil tembakau.

“Kepabeanan atau Bea adalah hal yang berhubungan dengan keluar masuknya barang dari dalam dan keluar Negeri, bisa pajak untuk keluar Negeri dan dalam Negeri,” paparnya.

“Sedangkan Cukai, pajak dalam Negeri yang memiliki sifat karakteristik tertentu. Dan ternyata cukai tersebut lebih besar penerimaan Negara, dari pajak-pajak yang di luar Negeri”. pungkasnya (die)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *