CB, TULUNGAGUNG-Sebanyak 1,2 juta batang rokok ilegal hasil operasi gabungan dimusnahkan dengan cara dibakar dan dirusak. Rokok senilai Rp 1,8 miliar lebih itu merupakan hasil tangkapan sejak 2023.
Pemusnahan rokok tanpa cukai itu digelar di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Selasa (05/09).
Bupati Tulungagung Drs Maryoto Birowo MM mengatakan, sejak 2022 hingga 2023 operasi gabungan itu telah melakukan penindakan 44 kali terhadap kasus rokok ilegal. Dari penangkapan itu, petugas menyita 1,2 juta batang rokok dengan perkiraan nilai berkisar Rp 1,8 miliar.
Menurut bupati, rokok tersebut tanpa dilekati pita cukai, dan ada juga yang dilekati pita cukai bekas atau dilekati pita cukai palsu. Peredaran rokok itu disebut melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
Dan, upaya penindakan yang dilakukan Bea dan Cukai Blitar Bareng Satpol PP Tulungagung ini dalam rangka upaya penegakan hukum serta wujud kesungguhan dan konsistensi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menciptakan iklim usaha yang berkeadilan dan persaingan usaha yang sehat dalam industri hasil tembakau yang secara langsung berkaitan dengan upaya pengamanan penerimaan negara di bidang cukai.
“Serimonial penindakan dan sosialisasi gempur rokok ilegal 2023 merupakan hasil operasi gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung, Kabupaten/Kota Blitar, dan Satpol PP Trenggalek dengan kantor wilayah Cukai Blitar,” kata Bupati Maryoto.
Ispun berharap, semua ini bisa terbangun sinergitas dalam pemberantasan jenis rokok ilegal. “Senergitas menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan efektivitas pengawasan peredaran rokok ilegal,” jelasnya.
Dan, lanjutnya, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan dan evaluasi DBHCHT, bahwa salah satu kegiatan yang dianggarkan adalah kegiatan penegakan hukum adalah DBHCHT.
“Kabupaten Tulungagung sangat mendukung atas pemberantasan rokok ilegal,” ungkap bupati seraya mengatakan dengan beredarnya rokok ilegal ini Pemkab Tulungagung telah mengalami kerugian berkisar 150 juta.
Dengan begitu, tambah bupati, pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan itu adalah bentuk kampanye perang dengan rokok ilegal dalam upaya memberantas rokok ilegal.
“Dengan pemberantasan ini semua bisa kembali untuk pembangunan pemerintah dan dikembalikan kepada masyarakat,” harap bupati.
Masih kata bupati, dengan menjamurnya rokok ilegal ini, yakni sinergitas antara Bea Cukai Blitar dan Satpol-PP Tulungagung terus dibangun.
Sementara itu, hadir dalam serimonial penindakan dan sosialisasi gempur rokok ilegal 2023 Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung, Kepala Kantor Bea dan Cukai Blitar, Kepala Imigrasi Blitar, Kapolres Tulungagung, Dandim 0807 Tulungagung, Ketua DPRD Tulungagung, ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, Sekda Tulungagung, Kepala OPD DBHCHT Kabupaten Tulungagung, camat se-Kabupaten Tulungagung, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta para pengusaha pabrik rokok yang ada di Tulungagung.(Hsu)
