CB, TULUNGAGUNG – Polemik yang terjadi pada Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Tulungagung, kian memanas. Pasalnya, Ketua Asosiasi BPD Tulungagung hasil Rakerda yang dikukuhkan mantan Bupati Maryoto awal tahun lalu, akhirnya angkat bicara.
Ia menanggapi polemik kepengurusan ditubuh asosiasi yang anggotanya adalah pengurus BPD se-Kabupaten Tulungagung sah secara hukum. Dalam hal tersebut Suryanto menyampaikan, yakni saat Rakerda 24 Desember 2022, semua pengurus diundang termasuk sekretaris.
Namun, saat itu, Mugiono yang menjabat sekretaris berhalangan hadir dalam acara tersebut. Bahkan, menurut Suryanto, ia tak menyangka saat Rakerda kalau Ketua Asosiasi BPD Abdul Aziz mengundurkan diri.
Kendati bukan forum Musda, terangnya, diharap ada ketegasan kepengurusan di Asosiasi BPD Tulungagung, ketua serta semua anggota Rakerda sepakat menunjuk dirinya sebagai ketua Asosiasi BPD Tulungagung untuk meneruskan kepengurusan hingga 2025 mendatang.
“Tak hanya itu, Rakerda juga memberikan mandat untuk menata ulang formasi kepengurusan.
Setelah mandat saya terima, kemudian menata ulang formasi kepengurusan dengan mengganti sekretaris dari Mugiono kepada Arip Kurniawan asal BPD Desa Tanggul Kundung, Kecamatan Besuki,” kata Suryanto saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (26/09).
Dan, imbuhnya, setelah ia mendengar adanya kabar kepemimpinannya itu ilegal, iapun mengambil sikap dengan mengumpulkan kembali pemegang hak suara dari asosiasi-asosiasi kecamatan yang ada di wilayah Plosokandang.
“Mereka semua masih tegak lurus. Dan, semua pemegang hak suara berpedoman pada hasil Rakerda,” ungkap Suryanto.
Saat disinggung soal degelarnya Musdalub, Ketua Asosisasi BPD yang juga ketua BPD Desa Ngunggahan Kecamatan Bandung itu menjelaskan, berawal pihaknya mengajak menuju Musdalub, namun ada yang keberatan dan Founding Fathernya tak setuju.
Suryanto juga mengatakan, pada 21 bulan depan Asosiasi BPD akan mengadakan Rakerda. Disitu dirinya bakal mengusulkan atau menawarkan Musda kepada asosiasi kecamatan yang ada. Namun demikian, ketika kepengurusannya di 2025 nanti berakhir, Suryanto mengaku akan tetap mengembalikan ke AD/ART yang ada.
Suryanto menyebutkan, dengan beberapa perbaikan-perbaikan, dan ketika di cross check di Kemenkumham, badan hukumnya telah diblokir alias hangus. “Ya, mungkin perlu adanya pembaharuan dan kedepan kami tata ulang,” ujarnya.
Seperti diberitakan kemarin, bahwa Sekretaris Asosiasi BPD Periode 2019-2025, yaknj Mugiono membeberkan kepengurusan Asosiasi BPD dalam kepemimpinan Suryanto dianggap cacat hukum. Sebab, menurut Sugiono, pengisian ketua Asosiasi BPD tak boleh dengan cara penunjukan langsung.
Terlebih, menurutnya, didalam AD/ART, yakni apabila ketua berhalangan tetap ada urutan-urutan yang dilaluinya. Karena, tambah Mugiono, didalam Rakerda juga memberikan kewenangan penuh kepada ketua untuk menunjuk, menata, menyusun dan mengisi sisa kepengurusan Asosiasi Kabupaten BPD Tulungagung hingga 2025 mendatang.
“Jelas, yang dilakukan itu telah melanggar AD/ART Asosiaai BPD Kabupaten Tulungagung. Yang jelas ada tata cara pemilihan pengurus,” jelas Mugiono belum lama ini. (Hsu)
