CB, TULUNGAGUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung memusnahkan sejumlah barang bukti yang berasal dari 145 perkara putusan tindak pidana umum, Kamis (26/19), di halaman Kejaksaan Negeri Tulungagung setempat.
Dan, dipastikan, barang bukti yang dimusnahkan itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan meliputi obat-obatan terlarang seperti sabu-sabu,, miras, double L serta kosmetik ilegal dan senjata tajam.
“Hari ini kami Kejaksaan Negeri Tulungagung telah melakukan pemusnahan barang bukti yaitu barang rampasan yang putusannya memang untuk dimusnahkan. Barang bukti ini berasal dari 145 perkara yang diputuskan pada tahun ini,” kata Kepala Kejari Tulungagung Ahmad Muchlis saat dikonfirmasi para awak media usai melakukan pemusnahan barang bukti.
Setiap ada kekuatan hukum tetap, imbuhnya, dalam satu tahun itu bisa tiga hingga empat kali dan rencananya pada bulan November-Desember mendatang bakal dilakukan kembali pemusnahan barang bukti.
“Kami memastikan, bahwa barang-barang yang sudah berkekuatan hukum tadi dilaksanakan sesuai putusan pengadilan. Jadi, fungsinya ada di bidang pengolahan barang bukti dan barang rampasan,” jelasnya.
Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Tulungagung ini diantaranya adalah narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 145, 601 gram, Pil double L sebanyak 127. 217 butir, Narkotika jenis ganja sejumlah 5,54 gram, pidana tentang perlindungan konsumen berupa minuman beralkohol sebanyak 859 botol, obat psikotropika jenis alganax 0,5 dan Alprazolam sebanyak 78 butir serta tindak pidana umum lainnya 27 perkara.
Sementara itu, hadir dalam pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Tulungagung ini diantaranya adalah Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung, Kepala Dinas Perijinan Tulungagung, Camat Kedungwaru, Kapolsek Kedungwaru dan anggotanya, Kanit Narkoba Polres Tulungagung serta para undangan lainnya (Hsu)
