CB, Tanah Bumbu – Pada momen itu, Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo, S.ik melalui Kasi Humasnya, Iptu Jonser Sinaga mengatakan, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat meringkus pelaku yang ditengarai lakukan penganiayaan warga di Desa Sarigadung, R.R (29)
di sebuah warung yang berada di Jalan Raya Kodeco KM 009 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat KabupatenTanah Bumbu.
Adapun korban penganiayan adalah Muhammad Hendriasyah, Bungkukan, 18 November 1997, wiraswasta
Jalan Kodeco KM 009 Desa Sarigadung Kec. Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Berikut barang bukti telah diamankan petugas diantaranya : 1 lembar hasil visum,
– 1 lembar celana pendek warna hitam,
– 1 unit sepeda motor merk yamaha mio gear warna putih,
– 1 bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan tumpang nya warna hitam dan
1 bilah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan tumpang nya.
Berawal dari 12/10/233 sekitar pukul. 18.00 wita di Jl. Kodeco Km. 009 Desa Sarigadung Kec.lamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka luka berat. Kejadian berawal pada saat korban saat itu sedang mencuci piring di sebuah tempat karaoeke yang berada di Jalan Kodeco KM 009 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Ketika itu korban langsung di datangi oleh pelaku (dalam lidik) dan pelaku langsung menebas korban menggunakan 1 bilah senjata tajam jenis parang dan mengenai tangan sebelah kiri korban sehingga mengakibatkan jari kelilingking nya terputus dan setelah itu korban terjatuh, tidak lama kemudian pelaku (dalam lidik) langsung mengayunkan parangnya kembali ke arah kaki korban dan mengenai lutut sebelah kiri sehingga mengakibatkan luka yang lebar di bagian lutut tersebut.
Kejadian tersebut dilaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut, ungkap Iptu Jonser Sinaga.
Jhon-Rel.
