CB Blitar – Dalam upaya membangun desa menjadi lebih baik dan mewujudkan peningkatan perekonomian warga terutama di sektor pertanian, Pemerintah Desa Bringin gencar melaksanakan pembangunan salah satunya pembangunan pavingasasi Jalan Usaha Tani (JUT),
Dalam rangka meningkatkan dan mewujudkan perekonomian warga di sektor pertanian, Pemerintah Desa (Pemdes) Kedungbanteng Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar melaksanakan kegiatan pengerjaan proyek peningkatan rabat beton jalan usaha tani (JUT) dengan bersumber pada dana desa (DD) tahun anggaran 2023.
Kegiatan proyek rabat beton JUT ini dikerjakan berada di Dusun Krajan RT 04 RW 01. Untuk spesifikasi volume panjang 150 meter, Lebar 2.5 meter dan Tebal 0.16 meter. Pagu anggaran yang dialokasikan yaitu sebesar Rp.70 juta.
Kepala Desa Kedungbanteng, Marsaid mengatakan, mengingat pentingnya fungsi jalan desa terutama jalan pertanian ini, maka jalan usaha tani RT 04 RW 01 diharapkan dapat meningkatkan kelancaran transportasi dan perhubungan serta mempermudah aktifitas para petani
“Dengan begitu JUT dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat. Diharapkan juga JUT akan memperkokoh konstruksi jalan sehingga kualitas jalan selalu terjaga dan tidak cepat rusak. Pengerjaan jalan pertanian dimaksudkan agar akses ke area pertanian lebih mudah,” ucapnya.
Peningkatan jalan usaha tani ini merupakan usulan dari masyarakat melalui musyarwarah desa (musdes) yang dilaksanakan pada tahun 2022 saat melakukan musyawarah desa penyusunan rencana kerja pemerintah desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2023.
“Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Permendes PDTT) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2023, yang tertuang pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) tahun 2023,” urai Kades Marsaid.
Jalan ini, kata Kades, biasanya menghubungkan antara lahan pertanian dengan jalan raya utama, serta menghubungkan antara lahan pertanian dengan sumber daya pertanian seperti irigasi dan input pertanian lainnya.
“Maka dari itu jalan usaha pertanian memiliki peran penting dalam meningkatkan produktivitas pertanian, mempermudah transportasi hasil pertanian dan aksesbilitas ke lahan pertanian, serta meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat di sekitar lahan pertanian,” katanya..
Untuk itu, Kepala Desa Kedungbanteng menjelaskankan, pembangunan rabat jalan usaha tani ini merealisasikan hasil musyawarah desa (musdes), antara Pemerintah Desa dengan BPD, LPMD, RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2023 sebagai bentuk penjabaran RPJM Desa Kedungbanteng yang ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa.
“Semoga dengan dibangunya JUT ini, harapan kami bisa memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat Desa Kedungbanteng, sehingga peningkatan perekonomian menjadi lebih baik,” pungkas Kades Marsaid saat mengakhiri wawancara kepada awak media, Rabu (8/11/2023).
“Kami juga berharap agar Jalan Usaha Tani tersebut terpelihara dengan baik sehingga bisa bertahan lama,” himbaunya.
Secara terpisah, Karianto Ketua RT 04 RW 01 mengatakan ucapan terima kasih kepada pemdes Kedungbanteng atas pembangunan rabat jalan usaha tani atau JUT.
Dengan demikian, transpotasi dan akses menuju area lahan pertanian menjadi mudah, sehingga para petani diwaktu panen maupun mengolah lebih cepat.
“Kepada Pemerintah Desa, khususnya kepada bapak Kades Marsaid, saya ucapkan terima kasih telah dibangjnkannya jalan usaha tani yang sangat bermanfaat dan bisa kami rasakan secara langsung,” tuturnya.
Sementara Slamet, selaku Kasun Krajan juga menyampaikan, dengan adanya JUT tersebut adalah program yang tepat untuk mengatasi permasalahan dalam pengangkutan hasil sawah di wilayah desa dan sekitarnya.
“Untuk itu para petani tidak lagi becek-becekan menuju sawah garapannya. Program ini hasilnya sangat dinikmati oleh para petani di sekitaran desa,” ungkap Kasun Slamet.
Perlu diketahui, Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memandatkan tujuan pembangunan Desa, meningkatkan Kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan, tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi desa di masa depan. (Pram)
