Sidang Kontroversi Sengketa Tanah di Batulicin, Antara Alex Pandi Vs H.Soding, PN Batulicin Lakukan PS

CB, Tanah Bumbu – Sidang perdata antara Alex Pandi dan H.Soding yang kontroversi karena sidang yang di gelar Pengadilan Negeri Batulicin ini Terindikasi ni bis in idem, 28/11/23.
Tengarai sidang kini memasuki sesi lanjutan yang intens. Pada pukul 09.30 wita, di ruang sidang Tirta Pengadilan Negri Batulicin.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Fendy Septiani.S.H. dengan Hakim Pembantu Marcelliani Puji Mangesti.S.H.dan Denico Tischani.S.H. para pihak bersaing ketat dalam mempertahankan argumen mereka.

Pada tahap ini, pengacara penggugat memohon pengukuran lokasi tanahnya menggunakan GPRS dari BPN untuk memperjelas letaknya. Kunawardi.S.H, pengacara tergugat, dengan tegas menolak permohonan tersebut diduga bernuansa ketegangan di ruang sidang.
Sedangkan pada momen itu pihak BPN juga tidak bisa mengabulkan permintaan tersebut.

Setelah diskusi intensif, majelis hakim mengambil keputusan untuk melanjutkan sidang dan menunda persidangan selama 5 menit.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan lapangan guna membuktikan hak kemilikan tanah tergugat.

Se usai pemeriksaan lapangan, puluhan media menghubungi Pengadilan Negeri Batulicin untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. Wakil Ketua Pengadilan Negri Batulicin Satriadi.SH,menjelaskan bahwa kasus ini adalah sengketa tanah antara Alex Pandi dan H.Soding di jalan Ins Gub RT 11 Kelurahan Kampung Baru.

Dalam interaksi dengan media, ditanya apakah perkara dengan objek dan subjek yang sama yang telah memiliki hukum tetap dapat digugat kembali.

Wakil Ketua PN Batulicin Satriadi.SH menjelaskannya ” bahwa hal ini tergantung pada amar putusan. Jika putusan tidak jelas, gugatan masih dapat dilakukan. Namun, jika putusan menyatakan ditolak, itu sudah final dan tetap memiliki kekuatan hukum, mencerminkan prinsip asas ne bis in idem.”ujarnya.

Sidang ini terus menjadi sorotan publik karena memperlihatkan pertarungan hukum yang kompleks antara kedua pihak yang bersengketa. Pemeriksaan bukti-bukti dan pernyataan hukum yang tajam menjadikan sidang ini menarik untuk terus diikuti dan awak media akan terus memantau jalannya persidangan ini, untuk memberikan informasi kepada publik.
(Team)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *