CB, TULUNGAGUNG –
Polemik kasus dobel identitas Selebgram atau akronim dari selebritis dan instagram asal Tulungagung yang sempat viral, akirnya temukan titik terang. Pasalnya, Ditjen Dukcapil telah menghapus data salah satu identitas yang diajukan untuk dihapus oleh Herlina.
Dalam hal ini Herlina pun menjelaskan, yakni terhitung sejak 5 Juli 2023 dirinya telah resmi beridentitas tunggal. “Jadi tolong diperhatikan, sekarang saya hanya punya satu identitas, yakni Herlina,” kata Herlina saat konferensi pers, Jumat (01/12).
Sedangkan kasus tersebut bermula saat Suprihatin (33) warga asal Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung ini berganti nama menjadi Herlina dengan alamat di Petamburan Jakarta Pusat. Namun demikian, tanpa Ia sadari kedua identitas tersebut ternyata aktif. Karena ia memiliki itikat baik dan sesuai aturan kependudukan, dirinya berniat menghapus salah satu identitasnya itu.
Dan, setelah mendapat penetapan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Herlina mendatangi Dispenduk Capil Tulungagung untuk mengajukan penghapusan nama Suprihatin. Akan tetapi Dispenduk Capil saat itu mengaku bukan kewenangannya. Ia disarankan mengurus itu di Jakarta, tapi Ditjen Dukcapil menyebut itu kewenangan daerah.
Merasa di pingpong berkali-kali dan bolak balik tidak menemukan jalan keluar, dan akirnya Herlina pun menggugat Dispenduk Capil Tulungagung ke pengadilan untuk memperjuangkan hak dan statusnya.
“Saya merasa kok begitu ya aturannya, dan bagaimana kalau orang biasa yang mengurus, pasti sangat kesulitan,” jelas Herlina.
Alhasil, ditengah gugatan itu pihak Ditjen Dukcapil memberikan kabar bahwa terhitung sejak 5 Juli 2023 data kependudukan Suprihatin akirnya dihapus.
Sedangkan pencabutan dan penonaktifan dari SIAK ini berdasarkan surat keputusan Pengadilan Negeri Pusat Kelas 1A Khusus nomor 403/Pdt.P/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Oktober 2022.
Tidak itu saja, surat keputusan itu juga audah ditindaklanjuti oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tulungagung dengan Nomor 400.12/1493/26.02/2023 yang menyampaikan informasi bahwa NIK atas nama Suprihatin telah dinonaktifkan dari SIAK.
Nanianto SH, selaku kuasa hukum Herlina menjelaskan, meski data itu sudah dihapus kliennya meminta agar gugatan itu tidak dicabut.
“Ketika sudah dihapus maka perlu adanya edukasi kepada masyarakat, salah satunya tentang pingpong yang dilakukan. Dari itulah gugatan itu perlu diteruskan,” kata Nanianto seraya mengatakan tidak ada tuntutan materi atau lainnya, dan Itu semata untuk edukasi ke masyarakat.(Hsu)
