CB, Tolitoli – Kapolres Kabupaten Tolitoli, AKBP Bambang Herkamtoyang diwakili Kasi Humas Iptu Budi Atmojo, mengadakan acara Coffee Morning di Cafe Kalukulolo pada hari jumat tgl 01./ 11/2023 Acara ini menjadi panggung pengungkapan kejadian pencabulan dan pemerkosaan yang, di mana seorang laki-laki Inisial Ni alias tete berusia 50 tahun, seorang pedagang warga galumpang dusun kuala
kecamatan dakopamean kabupaten tolitoli provinsi Sulawesi tengah melakukan perbuatan tercela kepada seorang anak di bawah umur berusia sekitar 13 tahun.
Pada kejadian pertama, saat itu rumah pelaku dalam keadaan sepi istri pelaku sedang keluar rumah, korban yang saat itu sedang bermain di area rumah pelaku, ditarik masuk ke dalam rumah dan langsung diarahkan ke kamar. Meskipun korban berusaha memberontak, namun pelaku berhasil mewujudkan niat bejatnya. Saat aksi terkutuk tersebut selesai, pelaku memberikan uang sebesar Rp 50.000 kepada korban, sambil meminta agar korban merahasiakan kejadian tersebut.
Kejadian kedua terjadi pada hari Minggu, 5 November 2023, sekitar jam 10.00 WITA. Pelaku, yang saat itu berada di rumah walet miliknya, memanggil korban untuk melakukan pekerjaan membersihkan dinding rumah sarang walet. Setelah usai Mengamlas rumah sarang walet memberikan uang sebesar Rp 20.000 kepada korban, pelaku kemudian mengajak korban untuk melakukan hubungan badan dengan memberikan isyarat yang merendahkan.
Kini, pelaku dihadapkan pada hukuman berdasarkan pasal 82 ayat 1 atau 81 ayat 2 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Kini kakek tersebut sedang dalam tahanan polres tolitoli. (Kasrian)
