CB, Surabaya – Komisi C DPRD Kota Surabaya gelar rapat dengar pendapat terkait pengaduan warga mengenai tanah dengan nomer kohir C 2213a persil 58 S II seluas 2800 meter persegi atas nama Nariono yang terletak si Kelurahan Bringin rapar digelar di ruang Komisi C DPRD.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya Endy Suhadi mengatakan, ada permohonan pengaduan dari warga kaitanya dengan urusan tanah yang dimiliki Nariono dengan PT Radio Wijaya. Kebetulan lahan lokasi di kelurahan bringin ini tempat lokasinya Nariono sesuai dengan keterangan yang di berikan oleh Lurah.(7/12).
“Lokasinya sesuai yang terterah di buku C , tapi permasalahanya adalah yang terterah di buku C ini ada keluar surat SHGB yang di miliki oleh PT Radio Wijaya” ucap Endy Suhadi.
Dia menambahkan, jadi kaitan letak dan sebagainya sesuai keterangan buku C yang sudah dibacakan oleh Lurah, bahwa letak sertifikat SHGB yang dimiliki PT Radio wijaya itu berada di percil 12 sama 13, kebetulan kondisinya dimilki oleh Naryo berada di persil 16 jadi letaknya sangat jauh berbeda tapi ini akan di croscek dilapangan.
“Kita akan sidak lapangan hari selasa pukul 12 siang”katanya.
Sementara itu Nariono pemilik tanah mengatakan, sebenarnya tanah itu mau saya jual begitu ada kendala di BPN ada tulisan di buat orang SHGB ditanah saya itu.
” Tanah saya berdasarkan surat petok D tahun 95 sampai sekarang” jelasnya.
Mengenai hasil hearing tadi Nariono menyampaikan,nanti selasa kita kumpul di kelurahan untuk memastikan.
“Saya berharap secepat mungkin di selesaikan,” pungkasnya.(lg)
