CB, TULUNGAGUNG – Hari Anti Korupsi Sedunia diperingati setiap 9 Desember, dan sebagai bentuk komitmen masyarakat dunia melawan korupsi. Dan, peringatan ini sebagai bentuk komitmen dunia untuk melawan korupsi.
Selain itu, peringatan hari anti korupsi ini sendiri bertujuan untuk mengedukasi alias mendidik masyarakat tentang masalah korupsi yang dinilai sebagai fenomena sosial yang merugikan masyarakat dan negara.
“Negara negara di dunia ini, mempunyai komitmen yang tinggi untuk memberantas tindak pidana korupsi. Semua bangsa menyadari bahwa tindak pidana korupsi itu bisa merusak tatanan bangsa,” kata Dr M. Adi Toegarisman SH, MH saat dikonfirmasi cahayabaru.id disela-sela acara Konsolidasi Kader dan Caleg Partai Demokrat Kabupaten Tulungagung di Hotel Lojikka, Sabtu (09/12).
Pria yang juga seorang Caleg DPR RI Dapil 6 Jatim ini juga mempertegas, bahwa korupsi iitu adalah musuh seluruh bangsa, termasuk Indonesia. “Sehingga tidak ada kata lain, korupsi ini harus diberantas,” ungkapnya.
Maka, lanjut pria kelahiran 1960 ini, yang harus dilakukan untuk memberantas korupsi, adalah komitmen seluruh komponen serta perlu ada dorongan tentang proses penegakan hukum alias penindakan secara konsisten, tegas dan tanpa pandang bulu terhadap setiap pelaku kejahatan korupsi.
“Tapi jangan lupa, masyarakat ini juga harus mempunyai komitmen yang tinggi, bahwa bagaimana memberantas korupsi. Ini berbicara tentang pemberantasan,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan, bila seluruh komitmen ini sudah dibangun, maka akan lebih efektif dan korupsi tak bakal tumbuh lagi dan musnah di Indonesia.
“Caranya bagaimana, ya masing-masing individu itu sepuya berniat betul. Begitu terjadi korupsi, harus ditindak tegas. Dan, ketika berbicara pencegahan korupsi, masyarakat komitmen, maka penegak hukum pun harus ada upaya mencegah tindak pidana korupsi,” kata Toegarisman seraya mengatakan aparat penegak hukum itu tidak aktif pada saat telah terjadi satu peristiwa pidana, tapi bagaimana upaya maksimal jangan sampai tindak pidana.
Masih kata Toegarisman, berbicara tindak pidana korups ini memang bermacam-macam jenis, yakni ada perbuatan melanggar hukum dan merugikan keuangan negara. Sehingga, menurutnya, siapa saja orang ketika perbuatan hukum dan merugikan negara, menyalahgunakan kewenangan, dan berakibat kerugian negara, hal ini biasanya dilakukan oleh pejabat.
“Saat ini yang rame kan suap, ya kan. Nah, inj akan bisa terjadi pada aparat juga masyarakat pada umumnya. Jadi, tidak ada korupsi kalau tidak ada yang menerima dan tidak ada yang memberi. Nah ini perlu ada perhatian masyarakat, dan jangan memberi peluang untuk memberikan sesuatu, dan aparat pemerintah harus berani menolak sekarang. Jangan karena uang, ia malah menyalahgunakan kewenangannya,” jelas Toegarisman.(Hsu)
