CB, Kota Mojokerto – Sebanyak 49 pejabat di lingkungan Pemkot Mojokerto menduduki jabatan baru setelah dilantik Wali Kota Ika Puspitasari di Sabha Kridatama Rumah Rakyat, Jumat (9/12/2023). Dari 49 pejabat yang dilantik, 3 diantaranya merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), 27 Administrator, dan 19 Pengawas.
“Pelantikan ini merupakan hasil seleksi terbuka bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Perangkat Daerah tahun 2023 dan telah mendapatkan rekomendasi dari KASN tertanggal 6 Desember 2023, tentang rekomendasi hasil evaluasi kinerja masa jabatan lima 5 tahun PPT Pratama di lingkungan Pemkot Mojokerto. Juga surat tertanggal 4 Desember 2023 tentang rekomendasi hasil seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Selain itu mengacu pula pada Pemenpan RB Nomor 15 tahun 2019 tentang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan pemerintahan,” jelas wali kota.
Pada kesempatan ini, Ning Ita sapaan akrab Wali Kota Mojokerto tersebut juga menegaskan bahwa jabatan bukanlah hak ASN, namun merupakan amanah yang harus diemban dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab, keihlasan, jujur, profesionalitas, dan loyalitas dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
“Sebagaimana tertuang di dalam PP Nomor 17 tahun 2020, amanah dari PP ini menjelaskan bahwa jabatan adalah kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang diberikan kepada setiap ASN dengan memperhatikan kualifikasi Pendidikan, integritas dan moral yang baik, standart kompetensi yang meliputi teknis, manajerial, dan sosio kultural yang dipersyaratkan pada jabatan tersebut dan memiliki prestasi kinerja yang bernilai baik,” terangnya.
Ia juga mengatakan bahwa mutasi dan promosi adalah bagian dari reformasi birokrasi yang sudah dilaksanakan secara konsisten, untuk mewujudkan reformasi yang berdampak, dan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
Mutasi dan promosi jabatan sebagai bentuk kepentingan organisasi dan analisis beban kerja digunakan untuk mengangkat dan menempatkan bagi ASN yang memang sesuai dan memiliki kompetensi dengan mempertimbangkan asas ‘The right man on the right place’ yang terimplementasi di seluruh instansi pemerintah yang merupakan hal yang mutlak, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan memaksimalkan produktifitas instansi.
“Maka dari poin ini jangan dimaknai mutasi menjadi sebuah hukuman, jangan mempertanyakan salah saya apa, ini adalah kepentingan organisasi dan bersifat wajar dalam rangka menjaga keberlangsungan organisasi agar lebih berkualitas dan produktifitasnya meningkat,” ungkapnya.
Diharapkan adanya penyesuaian jabatan yang dilakukan dapat mendukung perkembangan karir pegawai serta manfaat bagi organisasi.
“Dengan adanya pengalaman jabatan yang lebih luas maka akan memiliki kompetensi dan daya saing yang lebih baik. Kedepan diharapkan mampu menjadi triger perubahan yang lebih baik bagi setiap OPD untuk membentuk sosio kultural birokrasi yang professional, tanggap, cekatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta melaksanakan program-program pemerintahan dan pembangunan di Kota Mojokerto,” pungkas Ning Ita. (Ertin Primawati)
