Seleksi Jabatan Sekda Tulungagung Disoal, Raden Ali: Saya Sudah Minta Kemendagri Mengkaji Ulang

CB, TULUNGAGUNG-Lembaga Sosial Masyarakat Bintang Nusantara (LSM Bintara) Tulungagung pertanyakan adanya seleksi terbuka pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tahun 2023. Pasalnya, seleksi terbuka pengisian Sekda tersebut disinyalir sarat politik.

Dalam seleksi terbuka ini, Direktur Bintara Center Raden Ali Sodik pinta pada Pj Bupati Tulungagung untuk melakukan evaluasi jangka kedepan adanya gesekan politik, yakni pasca pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulungagung, Tahun 2024.

Sehingga, jelas Raden Ali, dalam menjaga kondusifitas pemilihan bupati dan wakil bupati yang akan datang pihaknya berharap kondusif tanpa ada permasalahan atau hambatan dalam perjalanan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Pria bertubuh besar ini menjelaskan, terkait adanya seleksi terbuka pengisian jabatan Sekda Tulungagung ini muncul, pihaknya pun telah melakukan pengkajian dengan beberapa tim. Dari hasil pengkajiannya itu, ia melihat beberapa hal yang menjadi kurang sepakat rencana tersebut.

Karena, menurutnya, dalam rencana pelaksanaan seleksi calon Sekda Kabupaten Tulungagung pada tahun 2023 itu, seharusnya mempertimbangkan dampak yang akan terjadi dikemudian hari dan pihaknya pun menduga ada kepentingan politik yang akan menjadi masalah proses pilkada di Tulungagung di kemudian hari.

Dan, bila hal ini dipaksakan acuanya, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, bahwa
Sekda dan Pj itu sama sama eselon II.

“Saya sudah minta Kemendagri mengkaji ulang. Dan semua sudah kami krim via mhatsap suratnya, dan via kurir surat resminya,” kata Raden Ali kepada cahayabaru.id via WhatsApp, Selasa (12/12).

 

Kalua mau solusi, lanjut Raden Ali, bisa melihat ketentuan Pasal 214 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada 2 Februari 2018.

“Kan sudah jelas, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah;
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, Penjabat Sekretaris Daerah diangkat untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena: a. sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas; dan/atau b. terjadi kekosongan sekretaris daerah,” jelasnya.

Padahal, imbuhnya, di Kabupaten Tulungagung banyak pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan untuk diangkat jadi penjabat sekretaris daerah dari eselon II/b, yakni untuk bisa penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota.
Menurutnya, sekda sebagai pembantu bupati dalam penyusunan kebijakan pemda pengkoordinasian administrative terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.

“Saya rasa biar dipilih oleh bupati yang jadi nanti, apakah kita lupa kasus masa lalu sekda dan bupati tidak sepaham akhirnya siapa yang rugi, itu pasti masyarakat,” kata Raden dengan nada tegas.

Masih kata Raden Ali, dalam pengisian jabatan Sekda Tulungagung ini masih lama dan tidak harus terburu-buru. “Seleksi pengisian Sekda, saya rasa tidak mendesak dan tentu mengurangi konflik nantinya,” katanya.

Sementara itu, surat permohonan penundaan pelaksanaan seleksi Sekda Kabupaten Tulungagung ini sudah diterima secara WhatsApp kepada Mendagri, Presiden Ri, Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Ketua DPR Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Kepala Badan Intelijen Negara Republik Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia (MENPAN RI), Ketua Komisi ASN, Menteri Keuangan, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Gubernur Jawa Timur. PJ Bupati Tulungagung serta Inspektorat Provinsi Jawa Timur.(Hsu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *