Ironis, Caleg Partai Gerindra Kesandung Hukum Tetap Lolos, Ketua DPC: Tolong Jangan Ditulis Sekarang

CB, TULUNGAGUNG – Adanya dugaan kesandung masalah, ironisnya seorang calon legislatif dari Partai Gerinda tetap lolos sampai daftar calon tetap (DCT). Dan, Caleg yang sebelumnya menjadi aparat desa di Desa Pucung Kidul ini, kini santer jadi bahan perbincangan warga.

BRS ini misalnya, pertanyakan oknum caleg tersebut bisa lolos sampai pada DCT. Padahal, menurutnya, dari berbagai informasi yang disampaikan, yakni Caleg berinisial EW ini banyak merugikan masyarakat, diantaranya soal pengurusan surat-surat tanah.

Disisi lain, EW ini sendiri pernah dilaporkan oleh warga masyarakat kepada kades. Dalam hal ini, Kadis Winarto saat dikonfirmasi terkait EW, ia tak menolak komentar warganya. Bahkan, menurutnya, kades ada di pihak warga masyarakat.

“Bila kita berbicara jujur, kok dia bisa lolos dan ketika masuk partai Gerindra, dan partai merekomendasinya. Jadi, sangat disayangkan dan bisa jadi menambah masalah bagi partai,” kata BRS kepada awak media seraya mengatakan kalau dirinya juga orang Gerinda.

Berdasar informasi dari masyarakatnya, lanjut BRS, saat ini pihak desa seakan menjadi tumpuhan laporan saja. Padahal, apa yang dilakukan EW sudah sangat jelas melanggar hukum.

Menanggapi masalah tersebut, Ketua DPC Partai Gerindra Tulungagung.Ahmad Baharudin mengatakan, masalah caleg partai yang ada di Dapil 1 Tulungagung ini, dirinya enggan banyak memberi tanggapan.

“Jadi kalau soal lolos dan tidaknya, partai tidak punya kewenangan, dan semua ada di pihak pelaksana pemilu,” kata Baharuddin kepada awak media, belum lama ini.

Dan, tambah Baharuddin, selama persyaratan bersangkutan sudah memenuhi, pihaknya tidak akan mempermasalahkan.

“Tolong masalah ini jangan ditulis sekarang,” pinta Ketua DPC Partai Gerindra Tulungagung ini pada beberapa awak media.

Namun demikian, soal kasus yang menimpa Caleg Nomor Urut 2 ini terus menggelinding. Tak pelak, kasus tersebut juga menjadi bahasan cukup menarik, karena salah seorang pengurus partai yang enggan disebut jatidirinya menyebutkan, bahwa Caleg dari Dapil 1 itu sebenarnya tidak diharapkan mendapat suara besar, apalagi dibawah perolehan suara dengan ketua DPC.

Sedangkan Caleg yang diharapkan bisa memperoleh suara dibawah nomor satu, adalah Caleg Nomor 3, yakni seorang Caleg perempuan alias untuk memenuhi keterampilan perempuan dalam partai.

Padahal, Caleg Nomor Urut 2 yang diduga akan bersentuhan dengan hukum saat menjadi perangkat ini, yakni dengan tuduhan membohongi warga terkait uang untuk pengurusan soal surat surat tanah, dan kasus desa yang kini menjadi temuan badan pemeriksa terkait dana 300 juta yang dilakukan oleh oknum tersebut.

Sementara itu, dalam wawancara Nasywa dengan Ketua Umum Partai Gerinda Prabowo Subianto dalam acara di sebuah tv swasta, Nasywa juga mempertanyakan terkait dua Caleg yang kesandung korupsi dan dijawab langsung oleh Prabowo (Capres Nomor Urut 2, red), dua Caleg bermasalah itu langsung di coret. Dan, bagaimana dengan oknum Caleg di Tulungagung yang jelas-jelas kesandung hukum namun tetap saja diloloskan?(Hsu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *