CB, Surabaya – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya (Dinas PRKP dan Cipta Karya, Red), Provinsi Jawa Timur menggelar acara Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)- Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang berlamgsung di Surabaya, selama tiga hari,mulai tanggal 13-15 Nofember 2023.
Pada kesempatan acara tersebut panitia mengundang peserta dari kalangan diantaranya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq.Deputi Pencegahan dan monitorong, Direktur Bina Penataan Bangunan (Kasubdit Bangunan Gedung dan Rumoh Negara) Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI, Perhimpunan Ahli Pengkaji Teknis Indonesia (PAPTI) Nasional, Dinas Perumahan, Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo, dan Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Jawa Timur, OPD dilingkup Provinsi Jatim, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur serta OPD Kabupaten/Kota dan DPD/DPW Forum Lintas Asosiasi di Jawa Timur.
Dalam sambutannya Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tinc I Nyoman Gunadi, ST,MT menyampaikan, bahwa penyelenggaran kegiatan ini merupakan upaya Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur dalam melakukan pembinaan terkait pentingnya pelaksanaan peumbangunan infrastruktur yang efisien dan efektif dengan tetap berpegang pada koridor peraturan yang berlaku.
Disampaikannya, terkait dengan pelaksanaan pembangunan infrastruktur kita perlu menilik ke belakang kenapa hal tersebut penting untuk dilakukan karena investasi diyakini memiliki kontribusi sebagai pengungkit terhadap bergeraknya pembangunan ekonomi suatu bangsa. investasi juga berperan sebagai salah satu komponen dari pendapatan nasional Produk Domestik Bruto (PDB) yang menjadi cerminan dari pendapatan nasional negara, untuk dapat meningkatkan kualitas dan keseimbangan penyebaran investasi pembangunan infrastruktur mengambil peran yang penting untuk mewujudkan hal tersebut.
Menurut I nyoman Gunadi saat ini, kinerja investasi di Indonesia menunjukkan tanda yang cukup baik namun, tetap perlu dipantau agar tidak mengalami penurunan yang signifikan. Dalam hal Ini, kelancaran pembangunan infrastruktur menjadi hal krusial yang perlu untuk ditingkatkan secara optimal namun tetap memperhatikan pedoman aturan yang berlaku.
Seperti yang telah kita ketahui bersama pembangunan infrastruktur tidak jauh dari konteks perizinan, baik berupa pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga proses pemberian Sertifikat Laik Fungsi. ” Hanya saja, pelayanan perizinan menjadi salah satu bidang yang rawan terjadi tindak pidana korupsi (Tipikor),dan semua kasus yang ditangani KPK, korupsi bidang perizinan masuk sebagai tiga besar setelah suap dan pengadaan, ” jelasnya
Masih dijelaskan lebih jauh, proses dan prosedur perizinan di Indonesia yang rumit berbelit belit adanya tumpang tindih aturan dan arogansi sektoral antar Kementerian/Lembaga serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa menyebabkan terjadinya tindakan suap, pungli dan korupsi yang dilakukan oleh aparatur negara dan pengusaha. Misalkan, kasus dimana” yang tidsk memenuhi syarat ” tetap dipaksakan diterbitkan izinnya karena ada kegiatan suap menyuap. Atau contoh lainnya, seperti pungutan liar yang ditarik oleh oknum pada suatu proses perizinan.
Banyaknya potensi terjadinya tindakan korupsi tersebut akhirnya pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mengeliminasinya. hal tersebut bisa ditinjau dari rangkaian paket kebijakan ekonomi, pengunpulan seluruh perizinan di suatu OPD, hingga ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau lebih dikenal dengan Online Single Submission (OSS).
Sistem OSS ini diharapkan dapat mengurangi interaksi langsung atau tatap muka antara pelaku usaha dengan peujabat pemerintah.
Sementara itu dalam hal oengurusan PBG dan SLF pada sistem OSS, SIMBG ( Sistem Informasi Managemen Bangunan Gedung) hadir sebagai bagian dari OSS yang merupakan sebuah sistem elektronik berbasis Web dan digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB serta pendataan disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan Gedung.
Menariknya, proses penerapan SIMBG ini masih dirasa belum bisa menjadi pengungkit besar dalam peningkatan pembangunan infrastruktur yang diharapkan, terlebih juga pada peningkatan pembangunan ekonomi indonesia. Padahal ekspektasi awal diluncurkannya layanan SIMBG adalah untuk mendukung upaya kemudahan, transparansi dan peningkatan layanan publik sehingga mampu mendukung iklim investasi yang berdampak besar bagi perekonomian Indonesia.
” Adanya indikasi kegagalan terobosan, sebenarnya bagaimana kondisi pelayanan perizinan PBG dan SLF hingga kini di Jatim dan apa yang menjadi penyebab permasalahan dari proses yang sudah berbasis sistem informasi tersebut. Oleh sebab itu melalui Sosialisasi ini kami kumpulkan untuk dapat berdiskusi bersama mengenai sejumlah permasalan yang dirasakan oleh OPD terhadap pelaksanaan perizinan PBG dan SLF. ” tutup I nyoman Gunadi dalam.sambutannya. (ncs)
