CB, TULUNGAGUNG – Belum lama ini, Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tulungagung telah memberikan pernyataan di media adanya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dianggap telah menggangu program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, pernyataan yang terkesan menohok itu membuat LSM Bintang Nusantara (Bintara) Center ini geram.
Dan, terkait pernyataan Kepala Kantor ATR/BPN ini, Ketua LSM Bintara Center Dr Raden Moh Ali Sodik bakal membawa masalahat tersebut pada jalur hukum. Karena, menurut pria yang akrab dipanggil Gus Ali ini, hal ini tak bisa dibiarkan.
“Masalah ini saya pertanyakan balik pada Kepala ART/BPN Tulungagung, dasarnya apa dia menyampaikan kalau LSM dan rekan media itu mengganggu,” kata Gus Ali via WhatsApp seraya mengatakan semestinya jangan digebyah uyah, dan bukan berarti satu jelek terus semua dicap jelek.
Gus Ali juga membeberkan, bahwa selama ini pihak BPN diketahui meminta fasilitas saat proses pengurusan PTSL. Mengetahui hal itu alias data sudah jelas, iapun tak pernah berani menyampaikan ke publik.
“Data kami lengkap tentang PTSL, akan tetapi kami selesaikan secara tertutup, karena semua ada keterlibatan,” jelas Gus Ali.
Karena itu, iapun menantang
Kepala BPN untuk buka-bukaan soal penggunaan biaya yang diminta mengurus PTS, yakni diatas Rp 150.000. Tentu semua itu juga harus jelas dasar dan penggunaanya.
Iapun berharap, para kades jangan sampai mudah diperas atau dimintai sejumlah uang jutaan itu oleh yang mengaku LSM. “Jangan-jangan oknum kades yang mengaku jadi korban, padahal sebaliknya,” katanya.
Bahkan, imbuhnya, pihaknya pernah melakukan pulbaket atas pengaduan masyarakat, beberpa dasarnya yang dipakai kepala desa dan Panitia PTSL yang dimaksud adalah arahan Forkompimda.
“Setelah saya cek ke bupati dan sekda, ternyata tidak ada arahan tentang mengurus PTSL di atas 150 ribu untuk Tulunggung,” bebernya.
Masih kata Gus Ali, SKB tiga menteri dalam menetapkan berpatokan dengan harga 150 ribu dalam pengurusan PTSL, dan itu juga sudah dilakukan oleh para ahli. Seharunya, menurutnya, kalau Pokmas berpatokan dengan harga 150 ribu, maka tidak ada Pokmas yang mau menangani berkas PTSL dari warga dalam menangani berkas PTSL dan warga tak usah dipaksakan.
“BPN perlu evaluasi diri, dan jangan diajak para kades dan warga untuk meminta Perlindungan bupati untuk melakukan pelanggaran-pelanggan. Jadi, kalau bupati mau mengiyakan Itu, sama aja Bunuh diri,” jelas Gus Ali.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Tulungagung Ferry Saragih saat akan dikonfirmasi media ini belum bisa ditemui.
“Mohon maaf, beliaunya masih ada rapat dengan pak kanwil bersama kepala-kepala se-Jatim,” terang Fajar, staf Kantor ATR/BPN Tulungagung ini kepada cahayabaru.id, Kamis (04/01). (Hsu)
