CB, Tolitoli – Sejumlah kalangan masyarakat yang bersatu dalam aliansi masyarakat peduli lingkungan mendatangi kantor dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) tolitoli.Provinsi sulawesi tengah. Selasa 16 Januari 2024.
Seruan aksi Damai yang di lakukan oleh masyarakat desa dakitan Guna menyampaikan aspirasinya,
Dengan tuntutan menolak segala aktivitas pertambangan ILEGAL yang beroperasi di wilayah desa dakitan. Seruan aksi damai tersebut di sambut dengan baik oleh pihak anggota dewan yang berada di tempat.
Menurut korlap ANDE menyampaikan bahwa seruan aksi damai yang dilakukan dirinya bersama rekan lainnya merupakan sebuah penolakan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kegiatan ILEGAL yang telah beroprasi sekian lama di wilayah dusun malempa desa dakitan, Sangatlah buruk Bagi tana dan air serta masyarakat sekitar yang terkenah oleh dampak dari aktivitas Pertambangan emas tanpa izin (PETI), namun kita juga melihat ada sebagaian warga di area dusun malempa yang mencari penghasilan di area tersebut sehingga apa bila oprasi pertambangan berdampak positif bagi masyarakat dengan syarat harus mengantongi izin kami meminta kepada pemerintah tolong carikan solusi untuk legalkan pertambangan tersebut dengan catatan tidak merusak lingkungan sekitar, namun apabila aktivitas tersebut sangat berdampak buruk bagi lingkungan mari bersama sama sama kita menutup aktivitas pertambangan tersebut ulas ande.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari beberapa anggota DPRD yang turut serta hadir, salah satunya anggota dewan dari partai keadilan sejahtera (PKS) JUMSAR Menyampaikan dirinya sangat mendukung penolakan aktivitas diduga pertambangan emas ilegal yang berada di wilayah desa dakitan, Kerena Aktifitasnya Sangat Merusak lingkungan dan mencemari air sungai yang biasanya di pakai mandi bahkan di konsumsi menjadi air minum oleh masyarakat sekitar, hal itu bukan hanya berdampak bagi masyarakat dakitan namun juga berdampak pada masyarakat kelurahan tambun,masyarakat nopi, maupun masyarakat yang ada di wilayah kelurahan nalu,
JUMSAR juga menambahkan bahwa aktivitas pertambangan yang beroperasi di dusun malempah desa dakitan, harus segera di tutup kerena sudah menggunakan alat berat jenis eskavator, bahkan ada dugaan selain alat berat yang dipakai beroperasi mereka juga memakai zat kimia berbahaya, sehingga ini perlu penindakan dari aparat penegak hukum (APH) untuk menangkap pelaku penambang ilegal yang beroperasi tanpa izin, Tegasnya. (Kasrian)
