Geger, Honor Puluhan Saksi Dari Partai PAN Tulungagung Ditarik Kembali

CB, TULUNGAGUNG – Pesta rakyat telah usai, namun ada puluhan warga masyarakat Tulungagung yang menjadi saksi Partai Amanat Nasional (PAN) merasa kecewa. Pasalnya, uang muka atau DP dari puluhan orang yang ditunjuk menjadi saksi ini diminta kembali oleh Ketua Badan Saksi Daerah.

Tak pelak, tindakan yang dianggap merugikan para puluhan saksi, khususnya saksi di wilayah Kecamatan Campurdarat ini pun mencuat ke permukaan umum.

Awalnya, para saksi ini dijanjikan mendapatkan honor kisaran 250 ribu, dan sebelumnya mereka terlebih dulu dikasih uang muka (DP) 100 ribu. Dan, dari hasil kesepakatan, sisa uang itu bakal dikasihkan usai mereka menyelesaikan pekerjaannya.

Namun, puluhan para saksi ini tidak bisa mendapatkan salinan C1 sesuai yang diharapkan, dan dana yang sudah dibagikan diinstruksikan ditarik kembali untuk disetorkan ke pengurus daerah Tulungagung.

“Dengan hasil yang kemarin, begitu hitungan selesai TPS dan apa yang disampaikan teman-teman yang sebagai saksi yang mendapatkan DP 100 ribu itu diminta atau ditarik kembali, dengan alasan saksi tidak bisa memberi C1,” kata pria berinisial A ini seraya mengatakan kalau saksi-saksi itu tidak ada pelatihan.

Namun demikian, lanjutnya, seharusnya uang DP itu tidak diminta keseluruhannya. “Jadi, kalau hanya DP 100 ribu terus diminta kembali itu tidak apa-apa, tapi apa ya mungkin semua itu ditarik semuanya,” jelas A dengan nada kecewa.

Akibat semua itu, tambah A, pimpinan kecamatan akhirnya pun mengganti uang DP tersebut hingga 6 juta lebih. “Terus terang, kita sebagai masyarakat, khususnya di Campurdarat kecewa dengan kebijakan ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kordinator Saksi Daerah Rijal Abdullah saat ditemui mengatakan, terkait uang saksi itu semua sudah memahami aturan mainnya, hak dan kewajibannya. Karena, pada saat pencairan dana saksi juga sudah ada pakta integritasnya.

Dan, menurut Rijal, kewajibannya setiap saksi harus memberikan surat mandat dan datang ke TPS, dan itu dibuktikan saat selesai.para saksi harus mengumpulkan salinan C1.
Sedangkan hak mereka adalah mendapatkan honor sesuai yang dijanjikan sesuai kesepakatan awal.

“Dana saksi adalah dana dari pusat yang harus kami pertanggungjawabkan. Jadi, ketika tidak ada salinan C1 itu dinilai tidak ada saksi di sebuah TPS, maka dana itu ya harus dikembalikan,” kata Rijal, Kamis (22/02) malam.

Rijal juga menjelaskan, bila saksi di TPS memberikan surat mandat ke KPPS, tentunya dokumen C1 bukan perkara yang sulit. Karena, menurutnya, KPPS telah menyediakan salinan C1 berdasarkan surat mandat.

Masih kata Rijal, secara umum hal itu bisa dilaksanakan dengan baik. “Kalaupun misal terlambat, posko ini kan selalu terbuka untuk menyetornya, apalagi Handphone saya juga aktif 24 jam,” jelasnya.(Hsu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *