Disinyalir Membawa Kabur Anak Gadis, Polisi Amankan Pelaku

CB, Tanah Bumbu – Diduga larikankan anak gadis ke Bali, jajaran Polsek Satui diback up Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu serta Jatanras Polresta dan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan telah mengamankan pelaku GM (18 ) berasal pelajar/mahasiswa, Jalan. Kampung Baru, Desa Sejahtra, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, ditengarai telah membawa kabur anak dibawah umur.

Polisi mengamankan pelaku di Perumahan Beranda Bukit, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Badung Provinsi Bali, 29/2/24 sekitar pukul 00.30.

Pada momen itu, Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arif Prasetya, S.ik mengatakan bahwa sesuai dengan keterangan orang tua korban, peristiwa terjadi pada 09/2/24 di rumah korban JIn. Propinsi KM. 167 Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan.

Karena keterangan dari orang tua korban dan korban pun diketahui sudah tidak ditemukan didalam kamar sekitar pukul 05.00 wita, ungkapnya.

Kemudian dari keterangan kakak korban, ditengarai korban keluar rumah beraktivas berjogging bersama kawan prianya.

Ketika orang tua korban lalu tudak berhasil menghubungi nomor telepon korban namun dan tidak terangkat.
Lanjutnya, pukul 1 siang kembali dihubungi namun nomor korban pun tetap gagal tidak aktif lagi.

Atas kejadian itu, disinyalir pelaku telah menjalin hubungan asmara dengan korban saat tinggal di Batulicin.

Selain itu, korban juga mengirimkan chat kepada kakak korban bahwa korban hendak pergi keluar dari rumah bersama pelaku, katanya.

Akibat pertiwa itu, pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana membawa lari seorang gadis dibawah umur yang tidak direstui dari orang tua maupun dari walinya, terkait dalam Pasal 332 ayat (1) KUHP.
(Jhon-Rel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *