Proyek Drainase Desa Kedungdadi Kecamatan Sugio Perlu Dipertanyakan Ada Apa?

CB, LAMONGAN – Pembangunan drainase lingkungan Desa Kedungdadi kecamatan Sugio kabupaten Lamongan yang dana nya bersumber dari Anggaran dana siluman karena diduga pekerjaan asal – asalan dan juga tidak adanya papan informasi publik,kamis 07/03/2024.

Hal tersebut ketika tim investigasi awak Media dan LSM FAAM saat di lapangan, terlihat pembangunan drainase tersebut diduga kurang campuran pasir terlihat speci banyak yang berlubang,hal ini tentunya bertentangan dengan acuan RAB maupun spek yang ada,dan patut diduga pembangunan drainase tersebut disulap langsung jadi terkesan asal – asalan.

Saat awak media cahaya baru dan LSM ingin melakukan audensi atau konfirmasi ke pemerintahan Desa Kedungdadi, sayangnya kepala Desa Sukiman lagi keluar mas ke Lamongan kata salah satu kaur pemerintah”. Desa Kedungdadi kec Sugio kab Lamongan. Tim investigasi mencoba menghubungi Pelaksana kegiatan (timlak) atas nama Suwarno lagi keluar ke kecamatan lalu tim investigasi cahaya baru ditemui oleh Irfan salah satu perangkat Desa Kedungdadi kecamatan sugio Irfan menyampaikan pada awak media kalau itu anggaran dari Dana Desa 2024 mas”, saat disinggung soal proyek Drainase terkait tidak ada papan proyek Irfan dengan nada masih dicetak mas untuk papan proyek dan beberapa menit kemudian Irfan mengambil amplop untuk diberikan ke awak media cahaya baru dan Tim,tapi tim tidak mau menerima amplop tersebut malah Irfan berlaku tidak sopan berucap logat jawa “nek gak gelem Yo wes” ( kalau tidak mau ya sudah- red )” sambil begitu saja pergi meninggalkan awak media ke dalam ruangan.

Seharusnya Irfan tidak berlaku tidak sopan pada awak media ini baik itu kepada media siapapun karena awak media sebagai kontrol sosial apalagi Irfan selaku perangkat pemerintah Desa tapi tidak punya attitude atau tidak punya hati nurani, sementara lanjut tim mencoba menghubungi langsung kepala Desa sebut” Sukiman melalui WhatsApp atau pesan WA tapi sampai saat ini pun juga belum ada respon kades Sukiman.”

“Ditempat terpisah salah seorang warga sekitar yang tidak mau disebut namanya saat dimintai keterangan awak media mengatakan,” kami berharap pekerjaan ini agar dilaksanakan profesional agar kekuatannya maksimal dan tidak awur – awuran atau asal -asalan dalam membangun program Desa supaya Desa semakin maju dan makmur semestinya di lakukan pengadukan secara matang agar kwalitasnya memadai supaya pekerjaan tersebut tidak cepat rusak,sampean kan juga lihat mana ada pakai molen buat aduk semen dan pasir kan gak ada mas” cetusnya.

Perlu diketahui kewajiban memasang papan nama proyek tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Isi papan proyek, diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek, bertentangan dengan Perpres. Dan juga tidak sesuai dengan transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik ( KIP). Transparansi publik mutlak dilakukan.

Hingga berita ini di turunkan tim awak media masih mencari melakukan investigasi untuk bahan pemberitaan dengan edisi episode ke dua, bersambung (tof/skr).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *