CB, Surabaya – Dengan ditetapkan nya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU PKP), maka program penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh menjadi satu amanah yang wajib dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.” Demikian disampaikan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur Ir. I Nyoman Gunadi, ST, MT saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Capaian Pengurangan Kumuh yang digelar di Batu, kemarin Selasa, (Tanggal 5-6 Maret 2024).

Rakor yang berlangsung selama 2 hari tersebut diikuti oleh Kepala Dinas PKP Kabupaten/Kota, Kepala Badan Perencanaan Daerah Kab/Kota, anggota pokja PKP Provinsi Jawa Timur. Dan sebagai narasumber pada kegiatan tersebut yaitu, dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Jawa Timur, Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR serta Akademisi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS), serta kalangan profesional.
Di jelaskan I Nyoman Gunadi, ST, MT dalam UU PKP diatur bahwa salah satu tugas dan wewenang pemerintah dan pemerintah daerah yaitu memfasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Terkait dengan permasalahan kumuh, UU PKP mengamanahkan dua bentuk upaya yang wajib dilakukan, yaitu pencegahan untuk perumahan dan permukiman yang tidak kumuh serta peningkatan kualitas untuk perumahan dan permukiman yang sudah kumuh. Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan dan permukiman kumuh dilakukan melalui pengawasan dan pengendalian dan pemberdayaan masyarakat.
Sedangkan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh dilakukan melalui pola-pola penanganan pemugaran, peremajaan dan permukiman kembali sesuai dengan hasil penetapan lokasi. Sebagai pedoman dalam kegiatan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan kumuh dan Permukiman Kumuh.
Sementara itu berdasarkan target penanganan kawasan kumuh Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang di laporkan ke Pemerintah Pusat dan SK Kumuh Kab/Kota yang terbit sampai dengan akhir tahun 2021, terdapat luasankawasan permukiman kumuh sebesar 16.289,64 Ha dari 38 Kab/Kota. Dengan perincian menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dengan total luasan 9.965,47 Ha, menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan total luasan 1.835,13,53 Ha, sementara total luasan sebesar 4.489.03 Ha tersebar di kab/kota menjadi kewenangan Kab/Kota.
Luasan kawasan permukiman kumuh di Provinsi Jawa Timur saat ini mengalami trend yang terus meningkat. Berdasarkan update SK Kumuh sampai akhir tahun 2022, terdapat kenaikan luasan kumuh sebanyak 1.037,01 Ha dengan total luasan menjadi 17.326,65 Ha. Sedangkan berdasarkan update SK Kumuh sampai dengan akhir tahun 2023 terjadi peningkatan sebesar 399.49 Ha sehingga total luasan kawasan kumuh di Provinsi Jawa Timur menjadi 17.726,14 Ha.
Maka dengan melihat kondisi aktual saat ini serta ditambah telah berakhirnya Program KOTAKU secara Nasional, maka pemerintah daerah perlu untuk menyiapkan langkah-langkah terobosan dalam menekan atau mencegah tumbuh dan berkembangnya Kawasan Kawasan kumuh baru. Pemerintah Provinsi Jawa Timur sendiri juga berkomitmen untuk melanjutkan kerja baik dari Program KOTAKU yang telah berakhir. Dengan mencapai target penanganan kumuh dapat dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu kegiatan infrastruktur skala lingkungan dan kegiatan infrastruktur skala kawasan.
” Pemerintah Provinsi Jawa Timur saat ini tengah mempersiapkan keberlanjutan kegiatan penanganan kumuh skala kawasan. Melalui kolaborasi dengan berbagai pihak diharapkan penataan Kawasan permukiman Kumuh dapat dilakukan secara terpadu, tuntas dan mampu merubah wajah Kawasan, ” jelas I Nyoman Gunadi, ST,MT
Pada tahun 2023 Provinsi Jawa Timur telah melaksanakan kegiatan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh pada 20 lokasi di 13 Kab/Kota dengan total anggaran fisik sebesar Rp. 3.958.715.735, (Tiga Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Lima Belas Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah).
Sedangkan pada tahun 2024 Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengalokasikan anggaran fisik sebesar 4.500.000.000 (Empat Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) untuk kegiatan Peningkatan Kualitas Lingkungan Permukiman Kumuh di 8 Lokasi Kabupaten/Kota.
Dengan kegiatan Rakor ini merupakan forum penting dalam mendorong terwujudnya kawasan permukiman tanpa Kumuh. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjadikan kegiatan penanganan perumahan dan permukiman kumuh bagian dari pengembangan kawasan permukiman sebagai salah satu program prioritas yang penting dikoordinasikan secara terencana, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
Untuk mendukung pelaksanaan program penanganan perumahan dan permukiman kumuh di daerah, baik melalui alokasi APBN/APBD Provinsi maupun APBD Kab/Kota maka dibutuhkan landasan hukum dalam bentuk Perda (Peraturan Daerah). Secara yuridis Perda tentang Pencegahan dan Peningkatan kualitas terhadap Perumahan kumuh dan Permukiman Kumuh diamamatkan dalam UU PKP. Pada pasal 98 ayat 3 disebutkan bahwa,” Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan lokasi dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan peraturan daerah.” Hal ini tidak terlepas dari ketentuan pasal 97 ayat 1 yang menyebutkan bahwa Peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh didahului dengan penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Disamping itu berdasarkan UU No 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintah daerah, pencegahan perumahan kumuh dan permukiman kumuh merupakan tanggung jawab pemerintah Kab/Kota.Dengan begitu perlu disusun Perda tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh sebagai landasan hukum dan acuan pelaksanaan yang komprehensif di daerah dalam mewujudkan perumahan dan Permukiman tanpa Kumuh. (ncs)
